Dapurrakyatnews – Pernyataan Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan, dibeberapa media beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa DPRD Sampang, tidak pernah membahas penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di eks percaton Kelurahan Polagan dipertanyakan.
Pasalnya, Politikus Gerindra ini juga memberikan keterangan berbeda di media yang lain, paska investigasi media menemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya persetujuan DPRD Sampang. Inkonsistensi keterangan ini menimbulkan ambigu publik.
Sebelumnya, Alan menerangkan, penjualan aset tersebut tidak pernah dibahas DPRD dan menegaskan setiap pemindahtanganan aset daerah wajib mendapat persetujuan legislatif
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, investigasi media menemukan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD Sampang terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sampang
Media juga memperoleh surat dari Pondok Pesantren Assirojiyah, Kajuk Sampang, tanggal 12 Maret 2025, Nomor B/61/PAS/11.1446 yang ditujukan kepada Bupati Sampang dan berisi permohonan pembelian tanah aset Pemkab Sampang untuk pengembangan sarana pendidikan dan tempat ibadah.
Dokumen ini menunjukkan proses pengajuan telah berlangsung sejak 2025 lalu sebelum terbit persetujuan DPRD Sampang
Hasil investigasi menyebut, aset tersebut telah terjual dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar dan dilunasi pada 3 Agustus 2026 lalu.
Ironisnya, lahan yang dilepas tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Sugito menilai, persoalan ini harus dibuktikan dengan dokumen, bukan pernyataan
“Kalau dokumen permohonan pembelian sudah ada sejak 2025, kemudian ada keputusan resmi pimpinan DPRD Sampang yang menyetujui pemindahtanganan atau penjualan, lalu muncul pernyataan DPRD Sampang tidak pernah membahas, masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujarnya, Jumat (14/8/2026)
Menurut Agus, apabila pernyataan anggota DPRD berbeda dengan dokumen resmi, maka risalah rapat dan seluruh proses persetujuan perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui siapa yang mengusulkan, membahas, menyetujui, dan menandatangani penjualan aset tersebut.
Penulis : Mansur
Editor : Redaksi






