Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD

- Editorial Team

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tanah eks percaton Desa Polagan yang diduga telah dijual ke pihak ketiga

Lokasi tanah eks percaton Desa Polagan yang diduga telah dijual ke pihak ketiga

Dapurrakyatnews – Pernyataan Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan, dibeberapa media beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa DPRD Sampang, tidak pernah membahas penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di eks percaton Kelurahan Polagan dipertanyakan.

Pasalnya, Politikus Gerindra ini juga memberikan keterangan berbeda di media yang lain, paska investigasi media menemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya persetujuan DPRD Sampang. Inkonsistensi keterangan ini menimbulkan ambigu publik.

Sebelumnya, Alan menerangkan, penjualan aset tersebut tidak pernah dibahas DPRD dan menegaskan setiap pemindahtanganan aset daerah wajib mendapat persetujuan legislatif

Namun, investigasi media menemukan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD Sampang terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sampang

Media juga memperoleh surat dari Pondok Pesantren Assirojiyah, Kajuk Sampang, tanggal 12 Maret 2025, Nomor B/61/PAS/11.1446 yang ditujukan kepada Bupati Sampang dan berisi permohonan pembelian tanah aset Pemkab Sampang untuk pengembangan sarana pendidikan dan tempat ibadah.

Baca Juga:  Semburan Air Tak Berhenti dan Meninggi, Polisi Pasang Police Line

Dokumen ini menunjukkan proses pengajuan telah berlangsung sejak 2025 lalu sebelum terbit persetujuan DPRD Sampang

Hasil investigasi menyebut, aset tersebut telah terjual dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar dan dilunasi pada 3 Agustus 2026 lalu.

Ironisnya, lahan yang dilepas tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Sugito menilai, persoalan ini harus dibuktikan dengan dokumen, bukan pernyataan

Baca Juga:  00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole

“Kalau dokumen permohonan pembelian sudah ada sejak 2025, kemudian ada keputusan resmi pimpinan DPRD Sampang yang menyetujui pemindahtanganan atau penjualan, lalu muncul pernyataan DPRD Sampang tidak pernah membahas, masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujarnya, Jumat (14/8/2026)

Menurut Agus, apabila pernyataan anggota DPRD berbeda dengan dokumen resmi, maka risalah rapat dan seluruh proses persetujuan perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui siapa yang mengusulkan, membahas, menyetujui, dan menandatangani penjualan aset tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Mansur

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat
Raih Penghargaan MNV 2026, Kepala Bappeda Sumenep: Jangan Cepat Puas, Jadikan Energi Baru
Bappeda Sumenep Ajak Pramuka Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Raih Prestasi, Arif Firmanto Jadikan Capaian Bappeda Sumenep sebagai Energi Baru untuk Berinovasi
Usung Filosofi Keraton dan Mandapa, Stan Bappeda Sumenep Jadi Terbaik di MNV 2026
Pemkab Sumenep Beri Keringanan Tunggakan PBB-P2, Pokok Pajak Dipotong hingga 95 Persen

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Rabu, 9 September 2026 - 16:49 WIB

Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 13:31 WIB

Raih Penghargaan MNV 2026, Kepala Bappeda Sumenep: Jangan Cepat Puas, Jadikan Energi Baru

Rabu, 9 September 2026 - 13:14 WIB

Bappeda Sumenep Ajak Pramuka Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 9 September 2026 - 11:03 WIB

Raih Prestasi, Arif Firmanto Jadikan Capaian Bappeda Sumenep sebagai Energi Baru untuk Berinovasi

Berita Terbaru