Dapurrakyatnews – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Sumenep tentang Penugasan Kepala Sekolah Dasar Negeri Periodisasi Kedua kepada 74 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Penyerahan SK berlangsung di Gedung Ki Hajar Dewantara dan dipimpin langsung Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga menjadi momentum pembinaan agar para kepala sekolah meningkatkan kualitas kepemimpinan, tata kelola sekolah, dan mutu pembelajaran.
Iksan mengatakan, 74 Plt kepala sekolah tersebut sebelumnya telah menjalankan tugas selama empat tahun dan kini mendapatkan perpanjangan masa penugasan sesuai ketentuan periodisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami menyerahkan 74 SK Plt Kepala Sekolah periode kedua. Mereka telah menjalankan tugas selama empat tahun di sekolah masing-masing dan kini mendapatkan perpanjangan masa penugasan sesuai ketentuan periodisasi,” ujar Iksan, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, perpanjangan penugasan harus diikuti peningkatan kompetensi melalui Sistem Informasi Manajemen Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPEK-PTK).
“Penyerahan SK pagi ini tidak berhenti sebagai dokumen administrasi. Seluruh kepala sekolah harus melanjutkannya dengan penguatan kompetensi melalui SIMPEK-PTK agar kualitas kepemimpinan di sekolah semakin baik,” katanya.
Iksan juga meminta para kepala sekolah memperkuat kolaborasi dengan guru, pengawas, dan sesama kepala sekolah. Ia berharap terdapat perubahan nyata pada periode kedua, terutama dalam peningkatan kualitas pembelajaran dan keterlibatan seluruh tenaga pendidik.
“Kami ingin ada perbedaan antara penerimaan SK pertama dengan SK periode kedua. Kepala sekolah harus mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolahnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Disdik Sumenep masih menunggu rekomendasi pemerintah pusat untuk mengisi 287 posisi kepala sekolah SD dan SMP yang kosong. Rinciannya, 280 posisi berada di jenjang SD dan tujuh posisi di jenjang SMP.
Iksan menjelaskan, proses seleksi calon kepala sekolah terus berjalan, tetapi pengangkatan masih menunggu rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan Kementerian PAN-RB. Persetujuan tersebut diperlukan karena sejumlah calon kepala sekolah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saat ini kami sedang menunggu rekomendasi dari BKN. Karena ada guru PPPK yang mencalonkan diri menjadi kepala sekolah, itu juga harus seizin KemenPAN-RB,” ujar Iksan, Senin (10/8/2026).
Setelah seluruh tahapan administrasi dan perizinan selesai, pengisian jabatan akan dilanjutkan dengan pengukuhan dan pelantikan setelah SK Bupati terbit. Disdik Sumenep menargetkan seluruh posisi tersebut dapat terisi pada Agustus 2026.
Terkait rotasi, Iksan menyebut kepala sekolah dapat dipindahkan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Namun, kepala sekolah yang baru menjabat kurang dari dua tahun tidak diperbolehkan untuk dipindahkan.
“Kami targetkan seluruh formasi dapat terisi setelah semua tahapan administrasi dari pemerintah pusat selesai,” pungkasnya.
Penulis : A.Junaidi
Editor : Redaksi






