Satreskrim Polres Sumenep Amankan 5 Orang Pelaku Judi Domino

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ke lima tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep

Ke lima tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian. Kali ini, lima pelaku perjudian menggunakan kartu domino berhasil diamankan di depan rumah salah satu warga berinisial MU, yang berlokasi di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2025) setelah penyelidikan mendalam oleh tim Resmob.

Kelima pelaku yang diamankan adalah BS (20), SM (31), AT (21), SA (34), dan MA (28), yang semuanya merupakan warga Dusun Beddi. Para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan sebagai nelayan dan pekerja swasta.

Baca juga: Ungkap Kasus Perjudian Domino, Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Dua Warga Kalianget

Berdasarkan release yang diterima oleh dapurrakyatnews, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas perjudian di Desa Marengan Laok. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan adanya aktivitas perjudian di depan rumah salah satu warga. Tim Resmob kemudian segera bergerak dan mengamankan lima orang pelaku di lokasi tersebut,” ujar AKP Widiarti. Senin (13/1/2025).

Baca Juga:  Pisah Sambut Kapolsek Sapudi: Tongkat Komando Diserahkan dari AKP Agus Sugito ke AKP Siswantoro

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino merek Gunting dan uang tunai senilai Rp 407.000, yang diduga digunakan sebagai taruhan.

“Barang bukti dan kelima pelaku sudah dibawa ke Polres Sumenep, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  KH Imam Hasyim Nyoblos di TPS 002, Serukan Pilkada Damai dan Rukun

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup AKP Widiarti.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB