Satreskrim Polres Sumenep Amankan 5 Orang Pelaku Judi Domino

- Editorial Team

Senin, 13 Januari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ke lima tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep

Ke lima tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian. Kali ini, lima pelaku perjudian menggunakan kartu domino berhasil diamankan di depan rumah salah satu warga berinisial MU, yang berlokasi di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2025) setelah penyelidikan mendalam oleh tim Resmob.

Kelima pelaku yang diamankan adalah BS (20), SM (31), AT (21), SA (34), dan MA (28), yang semuanya merupakan warga Dusun Beddi. Para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan sebagai nelayan dan pekerja swasta.

Baca juga: Ungkap Kasus Perjudian Domino, Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Dua Warga Kalianget

Berdasarkan release yang diterima oleh dapurrakyatnews, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas perjudian di Desa Marengan Laok. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan adanya aktivitas perjudian di depan rumah salah satu warga. Tim Resmob kemudian segera bergerak dan mengamankan lima orang pelaku di lokasi tersebut,” ujar AKP Widiarti. Senin (13/1/2025).

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Sumenep Berharap Pokmas Peduli Sosial tetap Amanah dalam Mengelola Perahu Siaga

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino merek Gunting dan uang tunai senilai Rp 407.000, yang diduga digunakan sebagai taruhan.

“Barang bukti dan kelima pelaku sudah dibawa ke Polres Sumenep, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Kepolisian Republik Indonesia Tengah Berkabung, Salah Satu Putra Terbaiknya Tutup Usia

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup AKP Widiarti.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB