‎Bedah Rumah 2026, Disperkimhub Sumenep Perluas Kriteria Penerima dan Permudah Persyaratan

- Editorial Team

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Dapurrakyatnews – Pemerintah terus mendorong percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 29 Juli 2026.

‎Regulasi terbaru tersebut sekaligus mengubah nomenklatur program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi Bedah Rumah. Pemerintah menyebut kebijakan baru ini memberikan sejumlah kemudahan agar bantuan perbaikan rumah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

‎Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru tersebut berkaitan dengan persyaratan calon penerima bantuan, khususnya menyangkut status penguasaan tanah dan rumah yang ditempati.

‎“Tidak harus rumah itu berdiri di atas lahan sendiri. Yang penting rumah tersebut merupakan satu-satunya rumah yang ditempati dan memenuhi kriteria yang ditentukan,” jelas Dzulkarnain.

‎Berdasarkan ketentuan tersebut, calon penerima bantuan tidak hanya berasal dari keluarga inti. Makna perseorangan Warga Negara Indonesia juga diperluas, mencakup keluarga inti, keluarga yang tinggal serumah, serta kelompok khusus seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, maupun duda atau janda.

‎Dari sisi kepemilikan, calon penerima harus memiliki atau menguasai tanah yang jelas, tidak bersengketa dan sesuai dengan tata ruang. Penguasaan tanah tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan maupun surat pernyataan penguasaan tanah sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Bupati Melepas Kirab Bendera Merah Putih yang Diikuti oleh Ribuan Masyarakat

‎Selain itu, calon penerima harus menempati rumah tersebut sebagai satu-satunya rumah dan telah dihuni minimal satu tahun terakhir. Persyaratan juga dapat dibuktikan melalui surat pernyataan atau keterangan dari calon penerima yang diketahui kepala desa atau lurah.

‎Tidak hanya persyaratan calon penerima, kondisi rumah juga menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

‎Rumah dapat dikategorikan sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) apabila tidak memenuhi salah satu aspek teknis, meliputi keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan dan kesehatan penghuni.

‎Pada aspek keselamatan, kondisi struktur bangunan, atap, lantai maupun dinding menjadi pertimbangan. Sementara dari sisi luas bangunan, rumah harus memenuhi standar ruang gerak minimum bagi penghuni.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep dan Blitar Buka Ruang Kolaborasi di Sektor Pertanian hingga Kelautan

‎Sedangkan aspek kesehatan mencakup ketersediaan pencahayaan dan sirkulasi udara yang memadai serta sarana dasar MCK.

‎Pemerintah daerah juga dituntut melakukan verifikasi secara cermat agar bantuan tepat sasaran. Kementerian PKP menekankan pentingnya pengecekan kondisi rumah dan status tanah sebelum calon penerima ditetapkan.

‎“Kita ingin bantuan ini benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan kondisi rumahnya memang memenuhi kriteria. Karena itu, proses verifikasi menjadi bagian penting agar program Bedah Rumah tepat sasaran,” kata Dzulkarnain.

‎Program Bedah Rumah pada akhirnya tidak sekadar memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi diarahkan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya hunian yang aman, sehat dan layak huni.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan
Peringati HSN 2026, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri
Bupati Achmad Fauzi Dorong Festival Budaya Sumenep Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 450 Pelajar SMA, SMK dan SLB di Madura Raya
‎Khofifah Kembali Bicara Sumur Bor, Pemuda Sapudi Mengingatkan Janji 2019 Saat di Sapudi ‎
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih di Sumenep, Sumur Bor Disiapkan untuk 2027
Khofifah Akhiri Kunjungan di Sumenep, Beberkan Program Bansos hingga Beasiswa Rp50 Miliar

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Bupati Achmad Fauzi Dorong Festival Budaya Sumenep Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 450 Pelajar SMA, SMK dan SLB di Madura Raya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

‎Khofifah Kembali Bicara Sumur Bor, Pemuda Sapudi Mengingatkan Janji 2019 Saat di Sapudi ‎

Berita Terbaru