Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mematangkan persiapan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029 dengan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp75 miliar.
Anggaran tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap melalui APBD 2027 dan 2028 agar kebutuhan pesta demokrasi lima tahunan itu tidak membebani keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
Usulan pembentukan dana cadangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, dalam rapat paripurna DPRD Sumenep pada Kamis (15/10/2026). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan kini mulai dibahas bersama legislatif sebagai landasan hukum penyediaan anggaran Pilkada 2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam usulan tersebut, Pemkab Sumenep merencanakan alokasi dana sebesar Rp25 miliar pada APBD 2027 dan Rp50 miliar pada APBD 2028. Skema penganggaran bertahap ini dipilih untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan ketersediaan dana menjelang pelaksanaan pilkada.
Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menegaskan bahwa perencanaan anggaran sejak dini merupakan langkah penting agar seluruh tahapan pilkada dapat terlaksana dengan baik tanpa mengganggu pembiayaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembentukan dana cadangan ini merupakan langkah perencanaan agar kebutuhan pembiayaan Pilkada Serentak 2029 dapat dipenuhi secara bertahap. Dengan begitu, pelaksanaannya diharapkan berjalan lancar, transparan, dan tidak membebani kemampuan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran,” kata Imam Hasyim.
Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses penganggaran memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain menyiapkan kebutuhan pembiayaan, Pemkab Sumenep juga memperhitungkan berbagai tahapan penyelenggaraan pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Dengan perencanaan yang matang, kebutuhan anggaran diharapkan dapat tersedia sesuai jadwal.
“Pembentukan dana cadangan tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi dan keberlanjutan program pembangunan daerah,” pungkasnya.
Selanjutnya, pembahasan Raperda bersama DPRD Sumenep diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang menjadi dasar penyediaan dana cadangan secara terencana, akuntabel, dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







