Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs Achmad Dzulkarnain, MH, mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah akan bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.
Menurutnya, aturan tersebut saat ini masih dalam bentuk draf dan telah disosialisasikan kepada sejumlah pemerintah kabupaten, khususnya di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk 2027 itu Pilkades serentak dilaksanakan untuk 246 desa di 27 kecamatan. Kita sekarang masih menunggu Permendagri terkait aturan pelaksanaannya,” ujar Achmad Dzulkarnain.
Dalam draf regulasi tersebut, terdapat dua mekanisme pemungutan suara yang dapat digunakan dalam Pilkades Serentak, yakni sistem manual dan electronic voting (e-voting).
Pemerintah daerah nantinya diperbolehkan memilih salah satu mekanisme tersebut atau menerapkan keduanya secara bersamaan. Untuk Kabupaten Sumenep, DPMD berencana menggunakan kedua metode tersebut.
“Di draf itu mengatur dua tata cara untuk pemilihan Pilkades serentak. Yang pertama manual, yang kedua e-voting. Pemerintah daerah dipersilakan memilih salah satu atau mungkin dua-duanya,” jelasnya.
Dari total 246 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2027, sebanyak 18 desa di wilayah daratan direncanakan menjadi lokasi percontohan penerapan e-voting.
Achmad menjelaskan, rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
“Direncanakan e-voting itu hanya untuk 18 desa di daratan sebagai percontohan. Desa-desa yang lain, dari 246 dikurangi 18, tetap memakai manual,” katanya.
Namun, 18 desa yang akan menjadi lokasi percontohan tersebut hingga kini belum ditentukan. Demikian pula dengan kriteria desa yang akan dipilih masih dalam tahap pembahasan.
Rencananya, masing-masing dari 18 kecamatan di wilayah daratan akan diwakili satu desa sebagai lokasi uji coba e-voting.
“18 kecamatan di darat, itu diambil satu desa. Satu desa ini memang juga belum ditentukan desa mana saja di antara 18 kecamatan. Kriterianya juga belum ditentukan,” ungkap Achmad.
Pihaknya menegaskan, mekanisme e-voting yang direncanakan dalam Pilkades Sumenep bukan pemungutan suara melalui internet.
Sistem tersebut akan menggunakan perangkat elektronik yang bekerja secara offline di tempat pemungutan suara.
Dalam pelaksanaannya, pemilih nantinya cukup menyentuh layar pada perangkat yang menampilkan foto para calon kepala desa. Pilihan pemilih kemudian akan langsung direkam oleh perangkat.
“E-voting ini bukan online, tetapi offline. Perangkatnya itu offline. Ketika ada pemilih datang ke tempat suara, dia memilih siapa pun itu, langsung akan terekam di sana,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, hasil pemungutan suara dapat diketahui setelah proses pemilihan selesai tanpa harus melakukan penghitungan surat suara secara manual seperti pada metode konvensional.
Achmad Dzulkarnain menyebut perbedaan utama antara pemungutan suara manual dan e-voting terletak pada cara pemilih memberikan suara.
“Kalau manual, kertas suara dicoblos. Kalau e-voting, pakai alat layar. Di layar itu nanti ada foto calon, tinggal diklik atau disentuh layarnya,” katanya.
Untuk persiapan Pilkades Serentak 2027, DPMD Sumenep saat ini masih memprioritaskan penyusunan regulasi daerah dengan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Ia menambahkan, pada 2026 ini pihaknya masih mengejar penyelesaian regulasi tersebut, termasuk menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
“Kalau untuk tahun 2026 ini kita masih mengejar penyusunan regulasi. Regulasi kita buat, tetapi tentunya tetap berpedoman kepada aturan dari pusat, salah satunya Permendagri tentang pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Sementara untuk penyedia perangkat e-voting atau vendor, Pemkab Sumenep belum dapat memastikan pihak yang akan ditunjuk.
Menurutnya, informasi yang diterima DPMD menyebutkan penyedia perangkat nantinya akan ditentukan dari pemerintah pusat. Setelah itu, pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk masalah lain-lain, termasuk vendor dan sebagainya, memang kita belum bertemu secara langsung. Informasinya vendor ini nanti dari pusat langsung ditentukan penyediaannya,” katanya.
DPMD Sumenep diperkirakan akan melakukan pertemuan dengan penyedia perangkat ketika pelaksanaan Pilkades 2027 semakin dekat. Dalam pertemuan tersebut, vendor diharapkan dapat menjelaskan secara teknis mengenai mekanisme penggunaan perangkat e-voting.
Meski menggunakan teknologi e-voting, Achmad memastikan secara umum prosedur pelaksanaan Pilkades tidak akan berubah secara signifikan.
Perubahan utama hanya terdapat pada mekanisme pemberian suara, dari sebelumnya menggunakan surat suara menjadi perangkat elektronik.
Sementara petugas, panitia pelaksana, serta aspek keamanan tetap mengikuti prosedur pelaksanaan Pilkades yang berlaku.
“Pada dasarnya e-voting ini kan cuma mengubah kertas suara ke perangkat elektronik. Jadi sebetulnya tidak ada hal yang patut dicurigai dan sebagainya karena ini cuma mengubah tata cara saja,” tegasnya.
Ia berharap Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep dapat berlangsung aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Semua yang lain, termasuk petugas, panitia, keamanan tetap sama saja prosedurnya karena cuma mengubah kertas suara memakai teknologi,” pungkasnya.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







