Pilkades Serentak 2027, DPMD Sumenep Persiapkan 18 Desa Jadi Percontohan E-Voting

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs Achmad Dzulkarnain, MH, mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah akan bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.

Menurutnya, aturan tersebut saat ini masih dalam bentuk draf dan telah disosialisasikan kepada sejumlah pemerintah kabupaten, khususnya di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk 2027 itu Pilkades serentak dilaksanakan untuk 246 desa di 27 kecamatan. Kita sekarang masih menunggu Permendagri terkait aturan pelaksanaannya,” ujar Achmad Dzulkarnain.

Dalam draf regulasi tersebut, terdapat dua mekanisme pemungutan suara yang dapat digunakan dalam Pilkades Serentak, yakni sistem manual dan electronic voting (e-voting).

Pemerintah daerah nantinya diperbolehkan memilih salah satu mekanisme tersebut atau menerapkan keduanya secara bersamaan. Untuk Kabupaten Sumenep, DPMD berencana menggunakan kedua metode tersebut.

“Di draf itu mengatur dua tata cara untuk pemilihan Pilkades serentak. Yang pertama manual, yang kedua e-voting. Pemerintah daerah dipersilakan memilih salah satu atau mungkin dua-duanya,” jelasnya.

Dari total 246 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2027, sebanyak 18 desa di wilayah daratan direncanakan menjadi lokasi percontohan penerapan e-voting.

Baca Juga:  Ribuan Warga Gayam Antusias Ikuti JJS dalam Rangka HUT RI ke-80

Achmad menjelaskan, rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

“Direncanakan e-voting itu hanya untuk 18 desa di daratan sebagai percontohan. Desa-desa yang lain, dari 246 dikurangi 18, tetap memakai manual,” katanya.

Namun, 18 desa yang akan menjadi lokasi percontohan tersebut hingga kini belum ditentukan. Demikian pula dengan kriteria desa yang akan dipilih masih dalam tahap pembahasan.

Rencananya, masing-masing dari 18 kecamatan di wilayah daratan akan diwakili satu desa sebagai lokasi uji coba e-voting.

“18 kecamatan di darat, itu diambil satu desa. Satu desa ini memang juga belum ditentukan desa mana saja di antara 18 kecamatan. Kriterianya juga belum ditentukan,” ungkap Achmad.

Pihaknya menegaskan, mekanisme e-voting yang direncanakan dalam Pilkades Sumenep bukan pemungutan suara melalui internet.

Sistem tersebut akan menggunakan perangkat elektronik yang bekerja secara offline di tempat pemungutan suara.

Dalam pelaksanaannya, pemilih nantinya cukup menyentuh layar pada perangkat yang menampilkan foto para calon kepala desa. Pilihan pemilih kemudian akan langsung direkam oleh perangkat.

“E-voting ini bukan online, tetapi offline. Perangkatnya itu offline. Ketika ada pemilih datang ke tempat suara, dia memilih siapa pun itu, langsung akan terekam di sana,” jelasnya.

Baca Juga:  Lomba Masak Mie Semarak HUT ke-81 RI, Wabup Sumenep: Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik

Dengan sistem tersebut, hasil pemungutan suara dapat diketahui setelah proses pemilihan selesai tanpa harus melakukan penghitungan surat suara secara manual seperti pada metode konvensional.

Achmad  Dzulkarnain menyebut perbedaan utama antara pemungutan suara manual dan e-voting terletak pada cara pemilih memberikan suara.

“Kalau manual, kertas suara dicoblos. Kalau e-voting, pakai alat layar. Di layar itu nanti ada foto calon, tinggal diklik atau disentuh layarnya,” katanya.

Untuk persiapan Pilkades Serentak 2027, DPMD Sumenep saat ini masih memprioritaskan penyusunan regulasi daerah dengan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Ia menambahkan, pada 2026 ini pihaknya masih mengejar penyelesaian regulasi tersebut, termasuk menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

“Kalau untuk tahun 2026 ini kita masih mengejar penyusunan regulasi. Regulasi kita buat, tetapi tentunya tetap berpedoman kepada aturan dari pusat, salah satunya Permendagri tentang pemilihan kepala desa,” ujarnya.

Sementara untuk penyedia perangkat e-voting atau vendor, Pemkab Sumenep belum dapat memastikan pihak yang akan ditunjuk.

Menurutnya, informasi yang diterima DPMD menyebutkan penyedia perangkat nantinya akan ditentukan dari pemerintah pusat. Setelah itu, pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Persatuan Musik Tong-Tong Keraton Sagara Resmi Dukung Paslon 02 "Faham" di Pilkada Sumenep 2024

“Untuk masalah lain-lain, termasuk vendor dan sebagainya, memang kita belum bertemu secara langsung. Informasinya vendor ini nanti dari pusat langsung ditentukan penyediaannya,” katanya.

DPMD Sumenep diperkirakan akan melakukan pertemuan dengan penyedia perangkat ketika pelaksanaan Pilkades 2027 semakin dekat. Dalam pertemuan tersebut, vendor diharapkan dapat menjelaskan secara teknis mengenai mekanisme penggunaan perangkat e-voting.

Meski menggunakan teknologi e-voting, Achmad memastikan secara umum prosedur pelaksanaan Pilkades tidak akan berubah secara signifikan.

Perubahan utama hanya terdapat pada mekanisme pemberian suara, dari sebelumnya menggunakan surat suara menjadi perangkat elektronik.

Sementara petugas, panitia pelaksana, serta aspek keamanan tetap mengikuti prosedur pelaksanaan Pilkades yang berlaku.

“Pada dasarnya e-voting ini kan cuma mengubah kertas suara ke perangkat elektronik. Jadi sebetulnya tidak ada hal yang patut dicurigai dan sebagainya karena ini cuma mengubah tata cara saja,” tegasnya.

Ia berharap Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep dapat berlangsung aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Semua yang lain, termasuk petugas, panitia, keamanan tetap sama saja prosedurnya karena cuma mengubah kertas suara memakai teknologi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : A. Junaidi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiah Terindah di Hari Kemerdekaan RI, 5 Orang Warga Binaan Rutan Sampang Terima Remisi.
Bendera Merah Putih Berkibar Sempurna di Upacara HUT ke-81 RI di Sampang
Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong
Polemik Tanah Eks Percaton Gulirkan Bola Panas, GASI Minta Polisi Turun Tangan
490 Pemda Dapat Suntikan Rp20,5 Triliun, Pemerintah Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tepat Waktu
00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole
Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD
Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Hadiah Terindah di Hari Kemerdekaan RI, 5 Orang Warga Binaan Rutan Sampang Terima Remisi.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Pilkades Serentak 2027, DPMD Sumenep Persiapkan 18 Desa Jadi Percontohan E-Voting

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Bendera Merah Putih Berkibar Sempurna di Upacara HUT ke-81 RI di Sampang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:12 WIB

490 Pemda Dapat Suntikan Rp20,5 Triliun, Pemerintah Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tepat Waktu

Berita Terbaru

Rizky Righo Rulyadi, Siswa SDN Banyuates 1 Kabupaten Sampang,  peraih 5 besar ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Provinsi Jawa Timur Jenjang SD Mapel IPA 2026.

Pendidikan

Rizky Righo Rulyadi Wakili Jatim Ajang OSN Nasional 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:08 WIB

Pemerintahan

Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:32 WIB