Dapurrakyatnews – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah senilai Rp400 juta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan tidak diserahkannya uang pembayaran ibadah umrah milik 10 calon jemaah kepada pihak travel sesuai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara ini berawal dari pendaftaran 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Total dana yang harus diserahkan mencapai Rp400 juta,” kata Ipda Ach. Putrawardana, dikutip dari release humas Polresta Sumenep.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wiraswasta berinisial MMH melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa itu bermula pada pertengahan Februari 2025, ketika pelapor yang menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan terduga pelaku.
Saat itu, MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Sesuai kesepakatan, uang pembayaran tersebut seharusnya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum jadwal keberangkatan pada 5 Maret 2025.
Namun, hingga 20 Maret 2025, uang tersebut belum diserahkan kepada pelapor. Untuk memastikan para jemaah tetap berangkat menunaikan ibadah umrah, pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan menggunakan dana sendiri.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diduga telah menerima uang pembayaran dari para jemaah, tetapi uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak pelapor sebagaimana kesepakatan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer masing-masing senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan catatan penyidik, MIH tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
Meski demikian, penanganan setiap laporan tetap dilakukan berdasarkan proses hukum dan pembuktian masing-masing perkara.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi pembayaran perjalanan ibadah umrah. Calon jemaah diharapkan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, meminta bukti pembayaran resmi, serta menyimpan seluruh dokumen dan bukti transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas biro perjalanan umrah sebelum melakukan pembayaran. Simpan bukti transaksi dan dokumen terkait agar dapat digunakan apabila terjadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







