Dapurrakyanews – Polsek Masalembu Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki berinisial S (44) berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, salah satunya wadah dari bohlam lampu yang berisi sabu di samping rumah.
Barang tersebut kemudian ditunjukkan kepada S. Berdasarkan keterangan polisi, S mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, ditemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Barang tersebut berupa dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Masalembu.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
Penyidik juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena merupakan perkara narkotika yang penanganannya menjadi kewenangan satuan fungsi khusus.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.
Penulis : A.Junaidi
Editor : Redaksi







