Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang belum membeberkan pasal yang menjerat 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru SMP tahun 2024, sumber dana DAU-DAK senilai Rp7,5 miliar di Dinas Pendidikan Sampang.
Kepala Kejari Sampang Mochammad Iqbal menjelaskan, saat ini masih melakukan pendalaman mengenai konstruksi hukum perkara tersebut.
“Untuk pasalnya, sementara belum bisa kami sampaikan. Karena, ini masuk dalam konstruksi teknis yang nantinya akan mempengaruhi dakwaan dan tuntutan,” jelasnya, Jumat (3/28/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahap ini, lanjut Iqbal, untuk penyampaian pasal secara terbuka dirasa belum tepat. Mengingat, kejaksaan masih butuh waktu untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum seluruhnya disampaikan ke publik.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.
Iqbal meminta waktu untuk melakukan pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, terutama pihak-pihak yang diduga terlibat.
Termasuk, praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dalam pelaksanaan kegiatan proyek yang menggunakan uang negara.
Diketahui, Kejari Sampang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Fadeli (MF) selaku Pengguna Anggaran (PA).
2. Mantan Kepala Bidang SMP Ach. Toharuddin (AT) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifuddin (MS) selaku pihak swasta.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab. Sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.
Penulis : Moh Mansur
Editor : Redaksi






