Penerapan Pasal Untuk Tersangka Kasus Korupsi SMP 2024 Belum Tersingkap

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochammad Iqbal saat mengumumkan penetapan 3 tersangka kasus korupsi proyek SMP 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochammad Iqbal saat mengumumkan penetapan 3 tersangka kasus korupsi proyek SMP 2024

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang belum membeberkan pasal yang menjerat 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru SMP tahun 2024, sumber dana DAU-DAK senilai Rp7,5 miliar di Dinas Pendidikan Sampang.

Kepala Kejari Sampang Mochammad Iqbal menjelaskan, saat ini masih melakukan pendalaman mengenai konstruksi hukum perkara tersebut.

“Untuk pasalnya, sementara belum bisa kami sampaikan. Karena, ini masuk dalam konstruksi teknis yang nantinya akan mempengaruhi dakwaan dan tuntutan,” jelasnya, Jumat (3/28/8/2026).

Pada tahap ini, lanjut Iqbal, untuk penyampaian pasal secara terbuka dirasa belum tepat. Mengingat, kejaksaan masih butuh waktu untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum seluruhnya disampaikan ke publik.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga:  3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencurian akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Sumenep

Iqbal meminta waktu untuk melakukan pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, terutama pihak-pihak yang diduga terlibat.

Termasuk, praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dalam pelaksanaan kegiatan proyek yang menggunakan uang negara.

Diketahui, Kejari Sampang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Fadeli (MF) selaku Pengguna Anggaran (PA).

Baca Juga:  Program UHC di Sampang Tak Berubah, Tanpa Syarat SKTM

2. Mantan Kepala Bidang SMP Ach. Toharuddin (AT) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Ketua Gapensi Jawa Timur Mohammad Syarifuddin (MS) selaku pihak swasta.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab. Sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.

Facebook Comments Box

Penulis : Moh Mansur

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMP 2024 Senilai Rp7,5 Milyar
3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencurian akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Penerapan Pasal Untuk Tersangka Kasus Korupsi SMP 2024 Belum Tersingkap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMP 2024 Senilai Rp7,5 Milyar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:51 WIB

3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencurian akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Sumenep

Berita Terbaru