Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, tengah gencar mencari sumber-sumber baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai upaya inovasi dan terobosan telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendongkrak pendapatan.
Namun, di tengah upaya tersebut, pengelolaan sektor parkir yang menjadi salah satu sumber potensial PAD justru mendapat sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang selaku leading sector pengelolaan parkir, dinilai belum mampu menutup celah kebocoran pendapatan di sejumlah titik parkir.
Ketua Umum Gabungan Aktifis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, mengungkap sejumlah indikator yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan kebocoran pendapatan dari sektor parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa di antaranya yakni dugaan penggelapan setoran hasil pungutan parkir, setoran yang tidak sesuai dengan target capaian dan tidak tepat bayar, alih fungsi tempat parkir untuk pedagang, hingga dugaan pungutan liar menggunakan karcis foto kopi tanpa perforasi yang dilengkapi numerator.
Persoalan lainnya juga menyangkut alih fungsi lahan parkir menjadi lahan bongkar muat di Jalan Sikatan, sebelah selatan Pasar Srimangunan.
Menurut Rifa’i, persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan dan disepakati terkait fungsi lahan tersebut. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum sesuai dengan kesepakatan.
“Kenyataannya, kini lahan tersebut masih tetap digunakan untuk lahan parkir, dan dibiarkan adanya kebocoran PAD. ini inkonsistensi, bentuk ingkar dari apa yang telah disepakati,” tegas Rifa’i, pada Jumat (28/8/2026).
Ia menilai, berbagai persoalan tersebut hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang konkret.
“Percuma bikin inovasi dan terobosan untuk menambah PAD, sementara yang bocor dibiarkan. tidak di berikan sanksi tegas, apa karena mereka orang dekat bupati Sampang,” ucap Rifa’i.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Sampang, Edy Sutrisno, mengatakan pihaknya telah melakukan teguran dan peringatan terhadap oknum pengelola maupun juru parkir yang dinilai melakukan pelanggaran.
“Kami sudah tegur dan memberi peringatan,” ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, Dishub juga telah menarik karcis fotokopi yang digunakan oleh oknum juru parkir saat melakukan pungutan uang parkir di kawasan Pasar Srimangunan sektor tengah.
Selain itu, Dishub Sampang diduga melakukan penagihan terhadap pengelola parkir sektor tengah kawasan Pasar Srimangunan berinisial M. Pengelola tersebut tercatat menunggak pembayaran terhitung Januari hingga Juni 2025 dengan total tunggakan sebesar Rp25.200.000.
Dari jumlah tersebut, M telah melakukan pembayaran secara mencicil. Pada April 2025, pembayaran dilakukan sebesar Rp5 juta, kemudian pada Agustus 2026 kembali membayar Rp4 juta.
Dengan demikian, hingga saat ini masih terdapat sisa tunggakan sebesar Rp16.200.000.
Terkait dugaan penarikan uang kepada sejumlah pedagang yang menempati lahan parkir dengan nominal Rp10 ribu hingga Rp100 ribu, Sutrisno enggan memberikan komentar. Ia mengarahkan persoalan tersebut kepada pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Begitu pula ketika ditanya mengenai punishment atau sanksi tegas yang akan diberikan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, Sutrisno belum dapat memberikan penjelasan secara gamblang.
“Mohon maaf, itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Harus satu pintu. Silahkan ke pak Kabid atau ke pak Kadis aja,” terangnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dishub Sampang, Chalilurrahman, masih terus dilakukan. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban maupun keterangan dari yang bersangkutan terkait persoalan dugaan kebocoran PAD dari sektor parkir tersebut.
Penulis : Moh Mansur
Editor : Redaksi






