Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria diamankan polisi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabtu (12/9/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AU di sebuah jalan kampung di Desa Pamolokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat akan diamankan, AU sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan AU tidak jauh dari lokasi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram.
Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sementara satu poket lainnya ditemukan di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Dari pemeriksaan awal, AU mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh melalui patungan bersama IA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan IA di rumahnya yang berada di Desa Paberasan, Kecamatan Kota.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong. Barang tersebut terdiri dari tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan, dan pipet kaca. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful., S.H., M.H.
Menurutnya, penyidikan terhadap kedua terlapor masih terus dilakukan. Penyidik akan memeriksa saksi dan terlapor serta mengirim barang bukti yang ditemukan untuk menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.
“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan proses hukum terhadap kedua terlapor akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : A.Junaidi
Editor : Redaksi







