Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya,

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya,

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep, memberikan stimulus kepada masyarakat, yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapat pengurangan pokok tunggakan pajak sekaligus pembebasan seluruh sanksi administratif.

Kebijakan ini, menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan. Terlebih, tunggakan PBB-P2 yang telah berlangsung selama bertahun-tahun selama ini terus terakumulasi menjadi piutang pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, menjelaskan bahwa, pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada negara yang harus dipenuhi. Ketika kewajiban tersebut tidak dibayarkan, maka akan tercatat sebagai piutang dan terus bertambah secara akumulatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pajak itu merupakan kewajiban dari masyarakat kepada negara. Ketika pajak itu tidak dibayarkan oleh masyarakat, maka pajak itu akan menjadi terutang. Ketika menjadi terutang, tidak mungkin utang itu langsung terhapus, sehingga secara akumulatif akan terus ibarat bola salju,” katanya kepada dapurrakyatnews, Rabu (9/9/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi pemerintah daerah hingga tahun 2025, piutang khusus PBB-P2 di Kabupaten Sumenep telah mencapai lebih dari Rp70 miliar. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian Bapenda untuk segera mencari solusi penyelesaian tunggakan tanpa memberikan beban yang terlalu berat kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sumenep akan Aktifkan Kembali Siskamling, Bupati Targetkan Pencapaian hingga 31 Oktober 2025

“Januari 2026 saya dilantik menjadi Kepala Bapenda, ini menjadi atensi kami untuk menyelesaikan bagaimana piutang PBB-P2 ini diselesaikan. Tetapi tidak dengan membebani masyarakat. Malah kebijakan ini disambut dengan gembira oleh masyarakat,” ungkapnya.

Keringanan tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 2 September 2026.

Dalam keputusannya, besaran pengurangan pokok pajak diberikan berdasarkan kelompok tahun pajak dan klasifikasi Buku. Untuk tunggakan tahun pajak 2002–2014, masyarakat memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.

Kemudian, tunggakan tahun 2015–2020 mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 90 persen dengan pembebasan sanksi administratif 100 persen. Sedangkan tunggakan tahun 2021–2025 memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.

Khusus wajib pajak yang masuk klasifikasi Buku IV dan Buku V dengan nilai ketetapan PBB-P2 di atas Rp2 juta, besaran pengurangan disesuaikan. Untuk tunggakan 2002–2014 diberikan pengurangan 40 persen, tahun 2015–2020 sebesar 30 persen, dan tahun 2021–2025 sebesar 20 persen.

Ferdiansyah menegaskan, seluruh kelompok wajib pajak tersebut tetap memperoleh pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

“Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep tahun 2026 ini, kita berikan sesuai dengan skala klasifikasi masing-masing jenis tanah, sampai dengan 95 persen. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang di bawah 90 persen, sesuai dengan skalanya,” tuturnya.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan Jadi Penopang Pembangunan Sumenep, Pemkab Dorong Layanan Samsat hingga Kepulauan

Menurutnya, skema tersebut telah diperhitungkan agar dapat memberikan keringanan sekaligus menjadi jalan keluar bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Sudah kita hitung semua dan itu sangat meringankan kepada masyarakat. Waktunya sampai dengan 31 Desember 2026,” ujarnya.

Selain pengurangan pokok tunggakan, pemerintah daerah juga menghapus seluruh denda atau sanksi administratif yang melekat pada piutang PBB-P2.

“Di samping relaksasi atau insentif pajak ini, juga ada penghapusan dendanya. Dendanya dinolkan, dihapus semuanya. Jadi yang dihitung hingga 95 persen ini adalah piutang pokoknya saja,” terangnya.

Untuk pembayaran, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui sistem non-tunai. Khusus pembayaran dalam rangka memanfaatkan program relaksasi tunggakan, Bapenda mengarahkan masyarakat menggunakan QRIS sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui telepon seluler tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Ketika orang membayar, silakan membayar, sudah by system, dengan QRIS, non-tunai, bisa di mana saja. Mau di pulau juga tidak perlu ke darat, cukup dengan QRIS. Bayar di mana saja dengan handphone sudah bisa,” jelasnya.

Bapenda juga terus melakukan penyesuaian sistem pelayanan perpajakan. Mulai 2026, masyarakat secara bertahap dapat mengakses SPPT PBB-P2 melalui sistem elektronik atau e-PBB. SPPT dapat dicetak secara online, meskipun dalam masa transisi pemerintah daerah masih menyediakan sebagian SPPT dalam bentuk cetak.

Baca Juga:  Bappeda Sumenep Ajak Pramuka Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

“Mulai 2026 kita sudah memberlakukan e-PBB. SPPT sudah bisa dicetak secara online. Namun karena masih transisi, kita masih menyediakan versi cetaknya. Tidak semuanya, 50 persen desa ada yang dicetak dan 50 persen ada yang full digital,” tambahnya.

Ferdiansyah berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu program berakhir. Menurutnya, penyelesaian tunggakan saat ini penting agar masyarakat dapat kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara rutin setiap tahun.

“Kalau target kita, seluruh tunggakan bisa diselesaikan. Target kita adalah menyelesaikan tunggakan agar masyarakat tidak ada lagi yang punya utang pajak. Ke depan, setelah sudah nol, ayo kita taat pajak. Setiap tahun bayar, karena ini kan bola salju,” tegasnya.

Ia menambahkan, program pengurangan tunggakan tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah daerah, dalam menyelesaikan persoalan piutang PBB-P2 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Sekarang ketemu gedenya, dulu masih kecil dan tidak segera terselesaikan. Ini juga termasuk penyelesaian, tetapi tidak memberatkan kepada masyarakat. Saya kira masyarakat tidak berat, rugi kalau tidak ikut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : A. Junaidi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih Penghargaan MNV 2026, Kepala Bappeda Sumenep: Jangan Cepat Puas, Jadikan Energi Baru
Bappeda Sumenep Ajak Pramuka Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Raih Prestasi, Arif Firmanto Jadikan Capaian Bappeda Sumenep sebagai Energi Baru untuk Berinovasi
Usung Filosofi Keraton dan Mandapa, Stan Bappeda Sumenep Jadi Terbaik di MNV 2026
Pemkab Sumenep Beri Keringanan Tunggakan PBB-P2, Pokok Pajak Dipotong hingga 95 Persen
Target PAD Rp6 Miliar Dinilai Mencekik, Diskopindag Sampang Mengeluh
Bupati Sumenep Lantik Empat Pimpinan OPD, Tekankan Kemampuan dan Integritas
Dishub Sampang Siap Luncurkan Lelang Proyek PJU 2026

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:49 WIB

Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 13:31 WIB

Raih Penghargaan MNV 2026, Kepala Bappeda Sumenep: Jangan Cepat Puas, Jadikan Energi Baru

Rabu, 9 September 2026 - 13:14 WIB

Bappeda Sumenep Ajak Pramuka Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 9 September 2026 - 11:03 WIB

Raih Prestasi, Arif Firmanto Jadikan Capaian Bappeda Sumenep sebagai Energi Baru untuk Berinovasi

Selasa, 8 September 2026 - 14:09 WIB

Pemkab Sumenep Beri Keringanan Tunggakan PBB-P2, Pokok Pajak Dipotong hingga 95 Persen

Berita Terbaru