Dapurrakyatnews – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama mereka yang memiliki tunggakan sejak bertahun-tahun. Dengan adanya pengurangan tersebut, beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 2 September 2026.
Dalam keputusan tersebut, besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan kelompok tahun pajak dan klasifikasi Buku. Untuk tunggakan tahun pajak 2002–2014, masyarakat mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.
Sementara itu, tunggakan tahun 2015–2020 memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 90 persen dengan pembebasan sanksi administratif 100 persen. Adapun tunggakan tahun 2021–2025 mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang masuk klasifikasi Buku IV dan Buku V dengan nilai ketetapan PBB-P2 di atas Rp2 juta. Untuk kelompok ini, pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 40 persen untuk tunggakan 2002–2014, 30 persen untuk tunggakan 2015–2020, dan 20 persen untuk tunggakan 2021–2025.
Seluruh kelompok tersebut tetap mendapatkan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa kebijakan keringanan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Diharapkan dengan dihapusnya sanksi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya. Selasa (8/9/2026).
Di tempat berbeda, Kepala Bapenda melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Sumenep, Akhmad Sugiharto, menyampaikan
Program pengurangan pokok pajak tersebut berlaku sampai 31 Oktober 2026. Sementara itu, pembebasan sanksi administratif berlaku sampai 31 Desember 2026.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan kebijakan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep.
“Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap penanganan piutang PBB-P2 dapat berjalan lebih optimal. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan semakin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga penerimaan pajak daerah dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Penulis : A.Junaidi
Editor : Redaksi







