Pemkab Sumenep Beri Keringanan Tunggakan PBB-P2, Pokok Pajak Dipotong hingga 95 Persen

- Editorial Team

Selasa, 8 September 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo

Dapurrakyatnews – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama mereka yang memiliki tunggakan sejak bertahun-tahun. Dengan adanya pengurangan tersebut, beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan.

Langkah tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 2 September 2026.

Dalam keputusan tersebut, besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan kelompok tahun pajak dan klasifikasi Buku. Untuk tunggakan tahun pajak 2002–2014, masyarakat mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 95 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.

Sementara itu, tunggakan tahun 2015–2020 memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 90 persen dengan pembebasan sanksi administratif 100 persen. Adapun tunggakan tahun 2021–2025 mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen dan pembebasan sanksi administratif 100 persen.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang masuk klasifikasi Buku IV dan Buku V dengan nilai ketetapan PBB-P2 di atas Rp2 juta. Untuk kelompok ini, pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 40 persen untuk tunggakan 2002–2014, 30 persen untuk tunggakan 2015–2020, dan 20 persen untuk tunggakan 2021–2025.

Baca Juga:  ‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Seluruh kelompok tersebut tetap mendapatkan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa kebijakan keringanan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Diharapkan dengan dihapusnya sanksi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya. Selasa (8/9/2026).

Di tempat berbeda, Kepala Bapenda melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Sumenep, Akhmad Sugiharto, menyampaikan

Baca Juga:  Peringati HSN 2026, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri

Program pengurangan pokok pajak tersebut berlaku sampai 31 Oktober 2026. Sementara itu, pembebasan sanksi administratif berlaku sampai 31 Desember 2026.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan kebijakan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB-P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep.

“Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap penanganan piutang PBB-P2 dapat berjalan lebih optimal. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan semakin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga penerimaan pajak daerah dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.:

Facebook Comments Box

Penulis : A.Junaidi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan
Peringati HSN 2026, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri
Bupati Achmad Fauzi Dorong Festival Budaya Sumenep Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 450 Pelajar SMA, SMK dan SLB di Madura Raya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan

Berita Terbaru