Sebulan Terakhir, Dit Narkoba Polda Kalsel Berhasil Amankan 24 Kilogram Sabu 

- Editorial Team

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Aksi bersih-bersih peredaran gelap narkoba dilakukan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus narkoba selama satu bulan terakhir sejak September – Oktober 2023 membuahkan hasil.

Selama kurun waktu tersebut, Dot Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan 165 tersangka. Dengan rincian 160 tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 24.540,48 gram atau setara dengan 24,54 kilogram, Ekstasi 36 butir, Daftar G 3.907 butir, Baya 172 botol, Poopers 64 botol dan Uang tunai Rp. 125.818.000,

Baca Juga:  Tali Penggerek Bendera Putus, Warga Desa Karduluk Nekat Panjat Tiang Bendera

Konferensi pers tersebut bertujuan untuk mengumumkan hasil operasi Satgas penanggulangan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa bahwa Polda Riau, telah mampu mengungkap kasus narkoba jaringan internasional.

Baca Juga:  Ledakan Dahsyat di Sumenep, 2 Orang Warga Tewas Diduga Akibat Petasan

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Kalsel ada 5 jenis, yaitu sabu-sabu sebanyak 24,54 kg, 36 butir pil ekstasi, Daftar G 3.907 butir, Baya 172 botol, Poppers 64 botol, ” kata Irjen Andi kepada awak media, Selasa (31/10).

Kapolda Kalsel menuturkan bahwa pengungkapa kasus narkotika adalah bagian dari komitmen Polda Kalsel.

Selain itu, berhasilnya pengungkapan juga merupakan hasil dari komitmen bersama berbagai pihak, untuk menumpas peredaran narkotika di Banua.

Baca Juga:  Akibat Jual Sabu, Seorang Pria Di Tabalong Susul Sang Ayah Masuk Bui

“Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika bersama dengan Wakapolda Kalsel dan pejabat kepolisian yang hadir.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru