Tak Berkategori  

Lagi, Sat Narkoba Polres Tanbu Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Sabu
Jaini (28), warga Jalan Raya Transmigrasi Dusun 4 RT 13, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe. Diamankan satnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Dapurrakyatnews – Rumah pengedar narkoba, di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, digerebek polisi. 1 paket narkotika jenis sabu berat 1,15 gram, serta timbangan elektrik jadi buktinya.

Tim Reskoba, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A Denny Juniansyah. Langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial Jaini (28), di Jalan Raya Transmigrasi Dusun 4 RT 13, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat digeledah di rumah pelaku, ditemukan satu plastik klip kecil berisi 1,15 gram narkoba siap edar. Selain itu polisi juga menemukan sendok plastik, timbangan digital, serta plastik klip kosong.

Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka jaini.

Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, untuk melengkapi pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa membenarkan, perihal penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Menteweh tersebut.

Menurutnya, pelaku sudah Lama menjadi incaran kepolisian. Karena aktivitasnya, yang meresahkan masyarakat.

Baca juga : Bandar Arisan Bodong Asal Tanah Bumbu dibekuk Polisi di Cilacap

“Polisi yang sudah mendapatkan informasi akurat, jika di rumah Jaini disimpan narkoba. Kemudian dilakukan operasi penyergapan pada hari Jumat kemarin,” ucap Made Rasa mewakili AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Minggu (13/3/2022).

Ia menambahkan jika tersangka sudah, tergolong lama menjalani bisnis narkoba. Dia mendapatkan barang itu dari seorang kenalannya, kemudian dikemas sendiri menjadi beberapa klip. Lalu dijual lagi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat jo pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Made Rasa.

 

Tinggalkan Balasan