Diduga Terlibat Narkoba 2 Mahasiswa Asal Batam Diamankan Polisi

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews, Pesisir Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi di Kampung Celuang, Nagari Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu pagi (7/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sapu Jagat langsung bergerak dan melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah melakukan pengintaian, kami melakukan pembelian terselubung terhadap tersangka berinisial D (24), seorang mahasiswa asal Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, SH, kepada Dapurrakyatnews.

D berhasil dibekuk saat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BA 5399 ZD.

Baca Juga:  Camat Rahul Dheno Sambut Baik Kedatangan Mutia, Semoga Bisa Harumkan Tapan ke Kancah Nasional 

Saat diinterogasi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya bernama Rafi Rinaldo (25). Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu Rafi di lokasi yang sama.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan Rafi di kediamannya dan menemukan satu paket sedang sabu, satu unit handphone Oppo warna biru, serta timbangan digital,” terang AKP Hardi.

Baca Juga:  DPUPP Situbondo Diserbu Ratusan Pendemo, Minta Pejabat Arogan Dicopot

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkotika ini,” tutup AKP Hardi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru