Dapurrakyatnews – John Lie CS dari Team Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, menangkap seorang pengedar sabu berinisial BB (33). Warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 003 RW 002 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan
Dari tangan pelaku berhasil diamankan alat hisap sabu lengkap dengan pipet, terbuat dari kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu. Plastik klip hingga uang tunai, 3sebesar Rp. 300 ribu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) AKP Lamris Manurung mengungkapkan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Sehingga pada Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 19.00 wita, aparat kepolisian lakukan penyelidikan di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 003 RW 002 Desa Gambah, Kecamatan Barabai.
Di sana didapati seorang laki-laki yang dicurigai, lalu Team Opsnal John Lie CS melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Selanjut tersangka langsung dibawa ke Mapolres, guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Lamris Manurung kepada media ini, Rabu (16/3/2022).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang – undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.