Dapurrakyatnews – Anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, dibawa komando Iptu A Denny Juniansyah. Kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba, di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kali ini aksi anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan, seorang pria berinisial NR (36) di jalan Transmigrasi KM 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. pada Rabu (20/4) sekira pukul 23.00 WITA.
Baca juga : Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Bekuk Buronan Pencuri Besi Tua
Dari tangan pria asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru. Sebuah dompet kecil warna coklat dan sebuah pipet terbuat dari kaca.
Pengungkapan kasus narkoba ini dibenarkan oleh, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa kepada media ini, Jum’at (22/4/2022).

Menurutnya penangkapan NR berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan aktivitas warga Kotabaru itu.
“Penangkapan NR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan aktivitas transaksi sabu di lokasi,” ujar Made Rasa mewakili Kapolres Tri Hambodo.
Atas perbuatannya NR akan diganjar dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas banyaknya temuan barang bukti, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar narkoba. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Made