Tak Berkategori  

Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Bekuk Buronan Pencuri Besi Tua

Resmob Sat Reskrim
Ketiga pelaku pencurian besi seberat 1 ton, saat ini diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

Dapurrakyatnews – Setelah buron sejak Desember 2021 lalu, para pelaku pencurian 1 ton besi tua di Desa Muara, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim, Polres Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelaku dibekuk unit Resmob pada Selasa, 19 April 2022 di dua lokasi berbeda. Yakni di Komplek Perumahan Ratu Mandin RT 10, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan di Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga : Asyik Main Judi di Bulan Puasa, Enam Warga Diamankan Polres Tanah Bumbu

Sementara identitas para pelaku adalah H Muhammad Fajerianoor (38) warga Komplek Perumahan Ratu Mandin RT 10, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Sumarwan (48) warga Jalan N mutiara Gg Merpati RT 012, Desa Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu dan Nasrudin (52) warga jalan Raya Batulicin RT 014, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo, kepada media ini menyebutkan bahwa, peristiwa pencurian 1 ton besi tua itu terjadi pada 13 Desember 2021 sekira pukul 19.00 wita. Bertempat di Desa Muara, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga : Gara gara Postingan di Facebook, Warga Tanah Bumbu Lakukan KDRT

Saat itu para pelaku dengan mengendarai dua unit mobil pick up, datang ke tempat pemotongan besi bekas milik korban.

“Meski sempat dilarang oleh mandor gudang, namun para pelaku bersikeras mengambil potongan besi bekas milik korban,” beber Made Rasa.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih Lanjut.

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan