Dapurrakyatnews – Bukannya beribadah di bulan Ramadhan, enam warga asal Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak, malah asik bermain judi di sebuah rumah kosong. Kini keenamnya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu.
Keenam pelaku yang merupakan pendatang masing masing berinisial, MS alias Birin (23), MM alis Mustain (35), S alias Warto (41), Y alias Anto (40), AS alias Andi (19). warga Kabupaten Semarang dan S alias Pandi (30) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Saat didatangi polisi, mereka tengah berjudi keprok alis judi dadu. Ini diperkuat dengan adanya bukti sejumlah uang tunai, 3 buah mata dadu berikut sebuah batok kelapa yang digunakan sebagai guncangan dadu.
“Petugas menggerebek lokasi judi dadu di salah satu rumah warga di Jalan Raya Serongga KM 04, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Minggu (17/4) malam sekira pukul 21.00 WITA,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo dalam keterangan persnya, Senin (18/4).
Para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
Respon (1)