Tak Berkategori  

Gara gara Postingan di Facebook, Warga Tanah Bumbu Lakukan KDRT

Facebook
Ali Usman pelaku penganiayaan kepada istrinya sendiri.

Dapurrakayatnews – Gegara postingan sang istri di akun Facebook, seorang suami di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Akibat perbuatannya yang bersangkutan saat ini, harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Tanah Bumbu. Dia dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Baca juga : IRT di Tanah Bumbu Meringkuk Dalam Bui, Lantaran Bisnis Sabu Tercium Polisi

Kejadian berawal saat seorang ibu rumah tangga berinisial YS alias Yuni (36) warga Desa Sei Dua RT 06, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu mengunggah status di laman Facebook pribadinya pada 21 Agustus 2021 lalu.

Saat itu Yuni berdalih tak percara dengan aktivitas sang suami, yang sering keluar kota meskipun dengan alasan untuk bekerja.

“Kada masuk akal kada percaya,” tulis Yuni dalam akun Facebook.

Tak berselang lama kemudian sang suami yang belakangan diketahui bernama Ali Usman, menanyakan maksud tulisan status facebook sang istri.

Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

Singkat cerita, Ali Usman emosi. Dia langsung menganiaya istri tercinta dengan tamparan dan pukulan di kepala.

Tak puas memukul Ali Usman yang terlanjur emosi bahkan memukul Yuni, menggunakan ikat pinggang serta Helm.

Menerima serangan dari suaminya, sang istri sempat berusaha kabur ke belakang rumah.

Namun Ali Usman yang sudah kalap karena emosi, tetap mengejar istrinya dan kembali menganiayanya hingga terluka.

Baca juga : Irjen Rikwanto Apresiasi Sat Reskrim Tanah Bumbu Ungkap Penimbunan Minyak Curah

“Pelaku mengikuti dengan membawa 1 buah kaleng cat berwarna putih, oleh pelaku ditumpahkan di atas kepala korban,” tutur Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Selasa (5/4)

Usai melampiaskan kemarahannya, Ali Usman kabur. Hingga akhirnya Unit Resmob Polres tanah bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, mengetahui keberadaan pelaku.

“Ali Usman kita tangkap pada hari Senin 04 April 2022 sekira pukul 00.05 wita, di Jalan raya serongga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat,” pungkas Made Rasa