Tak Berkategori  

Polsek Simpang Empat Bubarkan Pesta Tiga Pengedar Sabu di Simpang Empat

Sabu
Tiga orang tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Dapurrakyatnews – Team Opsnal Polsek Simpang Empat menangkap dua pengedar dan seorang pengguna narkotika, jenis sabu-sabu yang beroperasi sejak lama di wilayah hukumnya.

Ketiganya berhasil dibekuk polisi saat sedang pesta sabu di rumah Salim (19), yang terletak di Jalan Batu Benawa Gang Akasia RT 09 RW 03 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Selasa (15/3) dini hari.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 26 paket kecil sabu seberat 9,73 gram dan satu paket besar, seberat 4,83 gram dari tangan Lana (19).

Kemudian dua paket sabu seberat 1,31 gram yang diketahui milik Jain (19), warga Jalan Pasar Ampera No 63 RT 02 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono mengatakan, mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar rumah milik Salim.

“Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama,” ucap AKP H Tony Haryono dalam siaran persnya, Selasa (15/3).

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. “Kasus ini masih dikembangkan, termasuk memburu teman pelaku, yang memasok narkotika terhadap para pelaku,” tambah AKP Tony.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

Tinggalkan Balasan