Dapurrakyatnews – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, menyita 1,45 Kilogram narkoba jenis sabu. Sebagai barang bukti dari empat orang tersangka, yang ditangkap dari tiga lokasi di Banjarmasin .
Kepala Polres Kota Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, tiga lokasi itu adalah di Jalan Lingkar Dalam Selatan, di sekitar Sekolahan Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan di Jalan Banjar Indah VI RT 02, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga : Rampok dan Sekap Empat Mahasiswi asal Tabalong, Kombes Sabana : Motifnya untuk Modal Judi Slot
“Dari lokasi pertama kita amankan dua tersangka, BH (48) dan H (54). Barang bukti berupa 8 Paket Sabu seberat 33,96 gram,” ucap Kombes Sabana kepada media ini, Kamis (26/5).
Kasus di Kembangan terungkap, berkat hasil penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
“Dilokasi kedua ini, polisi amankan dua tersangka lain yakni AS (36) dan J (34), dengan barang bukti 14 paket sabu ukuran jumbo,” beber Kombes Sabana.
Terakhir, polisi membongkar rumah kos milik tersangka AS dan J, di Jalan Banjar Indah VI Rt.02 Rw.01 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Hasilnya, 5 paket sabu diamankan sehingga total keseluruhan dari tersangka AS dan J ini sebanyak 1.453,26 gram sabu,” tandas Kombes Sabana.
Saat ini keempat pelaku sudah berada di Mapolresta Banjarmasin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang tahun 2009 No 35, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.