Dapurrakyatnews – Ribuan botol miras asal Singapura yang akan di selundupkan ke Palembang, berhasil digagalkan oleh Lantamal IV Tanjungpinang. Ribuan miras dari Singapura tersebut, di angkut menggunakan Kapal Kayu oleh KM Antoni.
Aksi penggagalan penyelundupan miras asal Singapura ini, berawal dari informasi yang didapati oleh TNI AL Setelah dilakukan pengincaran, didapati Kapal KM Antoni melintas di Perairan Mapur, Bintan. Selasa (22/2/2022) malam.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan mengatakan. Untuk mengelabui aparat TNI Angkatan Laut, para pelaku melakukan penyelundupan dengan cara mengganti nama Kapal.
“Sesuai pemeriksaan dokumen, Kapal Kayu tersebut bernama KM Virgo. Namun saat berlayar dengan membawa barang selundupan, mereka menggantinya dengan nama KM. Antoni. Dari hasil pemeriksaan petugas, menyita 6.750 Botol Miras Ilegal dari berbagai merek terkenal yang dikemas dalam ratusan kardus. Rencananya minuman keras Ilegal ini, akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan,” Katanya
Selain mengamankan ribuan miras Petugas TNI AL juga mengamankan 6 orang ABK berinisial, S (45), EA (40), D (37), ND (46), KM (34) dan NH (58). Serta 1 orang nahkoda kapal KM Antoni, inisial T.
“Untuk ribuan Miras itu akan kita serahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang,” Tuturnya
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas masih melakukan penyelidikan, terhadap pemilik Miras Ilegal dari berbagai merek terkenal berinisial B.
“Untuk ribuan Miras itu akan kita serahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang,” tambahnya.
Lanjut Danlantamal, penangkapan ini merupakan salah satu wujud kerja nyata TNI Angkatan Laut. Untuk tegas menindak pelaku pelanggar hukum di laut, yang merupakan bagian perintah harian Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono.
“Dimana di poin ke tujuh yaitu, jaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut. Melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan Negara,” pungkas Danlantamal.