Dapurrakyatnews, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap pelaku praktik penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 Kilogram
Sebanyak 500 tabung gas LPG 3 kilogram berhasil diamankan, dalam upaya penyelundupan yang diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal.
Terduga pelaku inisial TJ (45), merupakan warga Desa Gedang RT 09 Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Raya Painan – Bengkulu tepatnya di Kampung Teluk Betung Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu(7/5/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, tersangka TJ (45) tertangkap tangan sedang melakukan aksinya dengan cara mengangkut, membawa dan akan menjual gas elpiji 3 Kg warna hijau bertuliskan Hanya Untuk Masyarakat Miskin.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Sat Reskrim kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF yang bermuatan Tabung LPG 3 Kg, yang terisi dengan jumlah sebanyak 500 tabung gas.
Pelaku TJ selaku sopir saat dimintai surat, Ia (pelaku) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi agen distribusi dalam hal mengangkut gas bersubsidi yang di maksud.
“Dirinya mengakui membeli dari pangkalan gas, pemiliknya seseorang berinisial Sdr. U di Pessel, yang mana akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga yang lebih tinggi,” jelas AKP Yogi
Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pihaknya akan mendalami dan akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan melawan hukum.
“Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegas Kasat Reskrim.