Hukrim  

Aktivis Asal Kepulauan Kecewa Terduga Pelaku Penyelundup Terumbu Karang tidak Dijerat Pidana

Terumbu Karang

Dapurrakyatnews – AMR (33) alamat sesuai KTP Desa Banyupoh kecamatan Garukgak, kabupaten Buleleng, Bali, yang berdomisili di Desa Sokarame Paseser, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, diamankan anggota Polres Situbondo di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin (6/3/2023).

AMR, diamankan anggota Polres Situbondo karena kedapatan membawa terumbu karang yang dibawanya dari Kepulauan Sapudi, yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Banyuwangi untuk diperjualbelikan.

Kasat Reskrim polres Situbondo AKP. Dhedi Ardi Putra S.I.K. M.A, membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan, terhadap terduga pelaku penyelundupan terumbu karang.

“Kalau dari reskrim, kami lidik dan pengecekan saja, dan tidak ada proses lebih lanjut, apalagi tindak pidana,” kata kasat Reskrim kepada Dapurrakyatnews. Rabu (8/3/2023).

Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, tahun kemarin, kami pernah mengamankan terumbu karang, setelah kami koordinasi dengan BKSDA, dan mendapatkan jawaban bahwa, terumbu karang tersebut tidak termasuk jenis yang dilindungi. Kepada pelaku hanya diberikan sangsi administrasi saja.

“Kemarin waktu diamankan, khan gabungan, ada polsek, ada reskrim ada Intel. Intinya, kami hanya melakukan patroli dan Lidik saja. Makanya kemarin saya sampaikan ke anggota, kalau terkait proses, itu memerlukan waktu yang panjang, dan kami tidak ada tempat untuk mengamankan (terumbu karang),” terangnya.

Terumbu Karang
A. Affandi aktivis sosial dan lingkungan hidup asal kepulauan Sapudi

Sementara itu A. Affandi aktivis sosial dan lingkungan hidup asal kepulauan Sapudi, mengaku kecewa dengan tidak adanya tindakan pidana yang diberikan kepada penyelundup terumbu karang.

“Padahal ancaman hukumannya sudah jelas, bagi pelaku yang merusak terumbu karang, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena dianggap sebagai kejahatan luar biasa sebagai mana diatur di dalam UU Nomer 27 tahun 2007,” ujarnya dengan nada kecewa.

Harapan kami sebagai masyarakat kepulauan Sumenep, bukan hanya berharap pada polres Situbondo, namun kepada Polres manapun, agar berlaku tegas terhadap pelaku pengrusakan ekosistem laut.

“Tindak tegas apapun, siapapun meraka, yang bertentangan dengan undang undang. Seperti kejadian beberapa bulan yang lalu, saat polres Situbondo mengamankan detonator bom ikan asal kepulauan Raas. Tentu itu kami aprisiasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan