Dapurrakyatnews – Satuan Samapta Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu I Nyoman Sudharma, S.AP, mengajukan berkas tindak pidana ringan, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung pada selasa (08/11) pagi kemarin.
Hukuman percobaan kurungan badan selama 2 bulan penjara, yang dijatuhkan oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan pada Jumat (21/10) lalu karena terbukti mencuri 2 buah tabung gas 3 kilogram, di desa Tantaringin kecamatan Muara Harus Tabalong.
RH kembali berulah mencuri 2 buah tabung gas, di desa Bungin kecamatan Banua Lawas Tabalong pada Rabu (02/11) Siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa, RH (34) warga Gunung Batu kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Ini adalah kali kedua pelaku RH, tertangkap tangan mencuri tabung gas 3 kilogram dan dilakukan pemberkasan tindak pidana ringan” ungkap Yudha.
Yudha menerangkan, Kejadian pencurian tersebut berawal saat korban berinisial LP, meletakan 2 buah tabung gas LPG 3 Kg untuk diantrikan, setelah diletakan tabung gas tersebut ditinggalkan oleh korban.
Pada saat saksi LP yang bertugas sebagai penjaga pangkalan tersebut, tiba tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal dan langsung mengambil 2 buah tabung Gas LPG 3 Kg tersebut, dan mengakui bahwa tabung tersebut adalah miliknya, saksi LP sempat menanyakan alamat pelaku RH dan RH menjawab bahwa dia berasal dari desa Bungin kecamatan Banua Lawas.
“RH diamankan Polisi pada Kamis (03/11) sore di kediamannya di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Saat ditanyakan, pelaku RH mengakui perbuatannya telah mencuri 2 tabung gas 3 kg, dan kerugian ditaksir sekitar 400 ribu Rupiah” lanjutnya.
“Pada sidang tindak pidana kedua kalinya ini, hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, disangkakan dengan pasal 364 KUHPidana Tentang pencurian ringan,” pungkas Yudha.