Hukrim  

Lantaran Jual Sabu, Istri Masuk Bui Sementara Suami Jadi DPO

Sabu

Dapurrakyatnews – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tabalong berinisial NR diciduk Polisi lantaran menjadi pengedar narkoba. 21 paket sabu siap edar jadi bukti.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pelaku NR sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat.

“Diamankannya Pelaku NR berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu di wilayah Desa Lano Kecamatan Jaro, Tabalong” ungkap Yudha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/11).

“Polisi kemudian mendatangi diduga rumah pengedar narkotika tersebut di desa Lano kecamatan Jaro. Tabalong dan berhasil mengamankan pelaku NR, pada saat sebelum diamankan pelaku NR ada membuang sebuah plastik warna hitam ke semak – semak, dan suaminya berinisial AR (50) melarikan diri saat melihat pelaku NR berteriak,” lanjutnya.

Hasil temuan Polisi, NR rupanya tak seorang diri menjalankan bisnis haramnya. usut punya usut, NR jualan sabu bersama suaminya yan berinisial AR.

“Namun sayangnya, saat dilakukan penggerebekan dirumah NR, si suami berhasil kabur melarikan diri. Saat ini NR kita tetapkan sebagai DPO,” bebernya.

Sementara itu, dari tangan NR Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 21 paket sabu siap edar, dua buah handphone, Uang tunai Rp.530 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu, 1 buah timbangan warna silver diduga milik suami terlapor yang lari dan 1 buah pipet kaca.

“NR sudah kami amankan di Mapolres Tabalong guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan