Tak Berkategori  

Lagi, Tim Opsnal Jhon Lee Cs Bekuk Petani Kedapatan Jual Sabu-sabu

Petani
Foto : Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Seorang petani ditangkap Tim Opsnal Jhon Lee Cs, dari Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah. Bukan karena menjual hasil bertani, melainkan kedapatan mengedarkan narkoba. Di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tersangka PJ (47) warga Desa Perumahan, Kecamatan Labuan Amas Utara itu, diringkus sesaat setelah berada dirumahnya. Polisi menemukan 7 poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,74 gram

“Sabu tersebut siap edar, karena sudah dipaketkan menjadi kemasan kecil. Ia menjual atau kurir sabu,” kata Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi, Melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio, Jumat (11/3/2022).

Penangkapan tersangka PJ awalnya dari informasi, peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Labuan Amas Utara dan sekitarnya. Hingga akhirnya mengarah kepada satu nama, yakni PJ.

“Tersangka ditangkap saat sembunyi di sebuah pondok, tengah hutan di Desa Perumahan,” beber AKP Soebagio.

Saat disergap, PJ tidak melakukan perlawanan. Polisi menggeledah dan menemukan barang bukti tersebut.

“Tersangka mendapat sabu, kemudian membaginya menjadi kemasan kecil,” ungkapnya.

Tersangka dijerat kasus tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasi Humas.

 

Tinggalkan Balasan