Kelurahan Karangduak Tidak Perlu Takut dan Berlebihan

Kelurahan Karangduak Tidak Perlu Takut dan Berlebihan
Camat Kota Sumenep, Heru Santoso, S.STP., M.H. saat Ditemui Awak Media Di Ruangan Kerjanya [foto/julak]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Camat Kota Sumenep menanggapi perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Lurah dan pegawai Kelurahan Karangduak terhadap awak media, Jum’at (25/6).

Baca Juga : Berkilah, Kelurahan Karangduak Bersikap Reaktif Terhadap Jurnalis

Diketahui pada hari Kamis (24/6), DapurRakyatNews ditengarai menerima perlakuan yang tidak sepatutnya oleh Suwarno, pegawai Kelurahan Karangduak. Hal tersebut terjadi pada saat awak media melakukan konfirmasi terkait pemanfaatan anggaran kelurahan yang disinyalir tidak melibatkan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan.

Dimana Dalam Pasal 230 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Baca Juga : Sekeluarga Positif Covid, Perangkat Desa dan Warga Duwet Swab PCR

Lurah Karangduak Husen, juga seolah melakukan pembiaran, saat Suwarno memaksa untuk memfoto copy kartu tanda pengenal awak media, dengan alasan untuk berkenalan. Tanpa ada niatan untuk menegur ataupun menghentikan perbuatan anak buahnya tersebut.

Camat Kota Sumenep Heru Santoso, yang ditemui saat sedang sibuk menandatangi SIKM bagi masyarakat Sumenep yang mengurus, memberikan komentarnya terkait ulah Husen dan Suwarno.

Baca Juga : Antusias Masyarakat Sumenep Mengurus SIKM di Hari Pertama

“Ini pembelajaran bagi kita, saya sudah seringkali menjelaskan tidak hanya kepada kelurahan tapi juga ke desa, bahwa ada media, ada LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat_red) mereka butuh klarifikasi dan penyampaian atas sebuah informasi.” Tutur Heru.

Camat Kota Sumenep kemudian juga menjelaskan bahwa fungsi media dan LSM sebagai pengingat kalau memang ada sesuatu yang salah, jika memang benar tidak perlu takut dan bertindak berlebihan.

Sementara itu di tempat terpisah, Supardi, S.Pd. Ketua LSM Garis (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) ikut memberikan tanggapannya atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang diterima DapurRakyatNews dari Lurah dan pegawai Kelurahan Karangduak.

Baca Juga : Dewan Pers Diminta Stop Pembodohan Publik Yang Mencederai Kemerdekaan Pers

“Saya menduga tindakan pihak Kelurahan Karangduak itu sudah masuk kepada tindakan tidak menyenangkan. Dan saya juga menganggap itu juga merupakan sikap arogansi kelurahan tersebut.” Jelas Supardi.

Supardi yang juga berprofesi sebagai jurnalis juga mempertanyakan kenapa dan ada apa, sehingga dapat bertindak sedemikian rupa kepada awak media.

“Sebab kalau tidak ada apa-apa, betul apa yang disampaikan Bapak Camat (Heru Santoso_red). Kalau misalnya benar dan tidak punya kesalahan atas penggunaan anggaran itu, ya tidak perlu takut dan tidak perlu melakukan tindakan berlebihan.” Tegas Supardi.

Baca Juga : Covid-19 Melonjak, Ruang Abdoer Rahem di Tambah

Apapun bentuk tindakan yang arogan terhadap awak media, ketika dikonfirmasi tentang suatu informasi, tidak dibenarkan. Apalagi disaat awak media telah menerapkan kode etik jurnalistik secara profesional.