Berita  

Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah, Diduga Langgar KIP

Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah, Diduga Langgar KIP
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kertosari Bersama Salah Satu Pekerja Pemasangan Paving PISEW [foto/rina]

SITUBONDO, DapurRakyatNews – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Desa Kedunglo dan Desa Kertosari Kecamatan Asembagus, menuai protes karena diduga tidak transparan terkait anggaran.

Sasaran program PISEW sesuai dengan Surat Keputusan SK Mentri PUPR No167/KPTS/M/2020 tentang penetapan lokasi dan bantuan kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada 5 maret 2020.

Baca Juga : Fasilitas Kesehatan Puskesmas Batang-Batang Diamuk Massa

Mentri PUPR Basuki Hadimulyono mengatakan, Program PKT (Padat Karya Tunai) Kementrian PUPR dilaksanakan melalui program pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat atau warga setempat sebagai pelaku pembangunan.

Sehingga memberi manfaat dalam meningkatkan kapasitas produksi komoditas unggulan serta potensi lokal wilayah setempat. Namun fakta dilapangan berbeda dengan apa yang sudah menjadi keputusan Mentri PUPR Basuki Hadimulyono.

Saat awak media DapurRakyatNews melakukan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Pendamping kegiatan PISEW, pihaknya membenarkan perihal program Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah TA 2021.

Baca Juga : Akhirnya Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda

“Coba tanyakan ke BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa_red) nya mbk, karena saya cuma pendamping. tapi memang papan nama itu ada di pencairan termin ke 2 mbk, termin ke 1 pencairannya hanya untuk urugan,” Ujarnya via WhatApp, Senin (5/7).

Berdasarkan temuan jajaran LSM Penjara Indonesia Ardiyono, saat turun ke lokasi Desa Kedunglo dan Desa Kertosari diarea tersebut tidak ada papan nama proyek. dan saat dikonfirmasi kepada para pekerja, hanya ada beberapa yang memang warga setempat (Kertosari), dan sebagian lagi dari Desa Asembagus.

“Bukankah dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tidak dipasang papan nama, jelas ini sudah melanggar. bagaimana masyarakat bisa tau ini kegiatan apa, dari dinas mana, dan berapa jumlah anggarannya,” Tukas Ardiyono.

Baca Juga : Kelurahan Karangduak Tidak Perlu Takut dan Berlebihan

Dari pemaparan pendamping, imbuh Ardiyono, “sudah jelas termin pertama untuk urukan. tapi fakta yang ada di lapangan berbeda, malah paving sudah terpasang.” Pungkas Ardiyono keheranan.