Tak Berkategori  

Kajari musnahkan 96 Barang Bukti hasil Kejahatan, dari Narkoba Hingga Ponsel.

Barang bukti
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan yang sudah di tangani.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).

Sebanyak 96 barang bukti yang di musnahkan, oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Tanjungpinang.

Barang bukti

Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Tanjungpinang, Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhobo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terbanyak yaitu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Narkotika jenis sabu-sabu dari 74 perkara dengan berat total 1,36 Kg, dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih. Kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank, yang disaksikan oleh para saksi.

“Barang Bukti lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, mancis, alat hisap dan bong. Dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, menggunakan Martil,” jelas nya.

Baca juga ; Hari Setiyono di Mutasi Kejagung RI, Gerry Yasid Jabat Kajati Kepri

Selanjutnya, narkotika jenis ganja dari 1 perkara dengan berat 1,5 Kg. Ikut dimusnahkan, dengan cara dibakar kedalam tong pembakaran.

Untuk narkotika jenis ekstasi dari 1 perkara, dengan jumlah 12 butir dengan berat total 0,80 Gram yang dimusnahkan. Dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih, kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank yang disaksikan oleh para saksi.

Sementara barang bukti uang palsu dari 1 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong pembakar. Barang Bukti Lainnya dari 19 Perkara berupa Baju, Pisau, Obeng dan Gunting dihancurkan menggunakan Martil.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan dilaksanakan lansung, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang  Joko Yuhono. Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang Bapak Eddowan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Sudiharjo, yang disaksikan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, BPOM Kota Tanjungpinang, Serta Ketua RT danRW-Kel. Sei Jang.

 

Tinggalkan Balasan