Dapurrakyatnews, – Satresnarkoba bersama Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap Afriadi (41), seorang bandar narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025.
Afriadi diringkus di rumah mertuanya yang berada di Lubuk Gedang, Naga Muara Sakai, Indrapura Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin malam (5/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang terjadi pada Mei 2025.
Saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kediaman Afriadi di Desa Lempur Mudik, namun tersangka berhasil melarikan diri.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/V/2025/SPKT, kami melakukan penyelidikan intensif hingga mendapat informasi Afriadi bersembunyi di Lubuk Gedang. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar IPTU Yandra.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
Narkotika jenis sabu: 1 paket besar, 1 paket menengah, dan 1 paket kecil dengan total berat 112,67 gram.
Narkotika jenis ekstasi: 8 butir (6 butir berlogo WhatsApp, 2 butir bertuliskan TMT) dengan berat 2,94 gram.
Alat bukti lain: 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL.
Afriadi kini ditahan di Polres Kerinci dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan tidak memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar.




