Dapurrakyatnews – Seorang pria paruh baya bernama Tahriani, warga RT 02 Desa Manurung, Kecamatan Kusan Tengah Kabupatrn Tanah Bumbu (Tanbu). Melakukan rudapaksa dengan iming-iming sejumlah uang, pada anak dibawah umur.
Kasus rudapaksa tersebut saat ini telah ditangani pihak Polsek Kusan Hilir, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Setelah keluarga korban melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014. Peraturan perundang-undangan No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui siaran persnya, Kamis (4/3/2022)

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu. Diketahui pelaku Tahriani telah melakukan, rudapaksa antara Januari – Februari 2022 sebanyak 18 kali.
AKBP Tri Hambodo menyebutkan bahwa perbuatan Tahriani terungkap, setelah korban mengadu kepada keluarganya atas perbuatan tak senonoh yang ia alami selama ini.
“Korban mengaku, diberi uang jajan sebanyak Rp 150 ribu, Ia juga dicekoki dengan pil KB oleh pelaku,” ungkap Kapolres.
Baca juga :Polisi di Tanah Bumbu Gerebek Rumah Pengedar, 16,99 Gram Sabu Jadi Bukti
Untuk diketahui kasus pencabulan tersebut bermula, ketika keluarga korban mempercayakan pelaku untuk mengantar jemput korban ke sekolah. Namun, pelaku malah membawa korban ke rumahnya.
“Ternyata tersangka membawa korban ke rumah tersangka, dan meminta korban masuk ke kamar dan mencabulinya,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa.
Sebelum dan setelah mencabuli korban, pelaku menjanjikan uang agar aksinya berjalan lancar dan korban tak melapor ke orangtuanya.
Respon (1)