Berita  

Bejad, Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya, Pelaku Ditangkap di Denpasar Bali

Rudapaksa
Pelaku Rudaksa (Baju Tahanan) saat menjawab pertanyaan dari awak media saat konfrensi Press yang digelar oleh Polres Sumenep.

Dapurrakyatnews – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku rudapaksa berinisial RFC (29), yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap adik kandungnya sendiri, K (21).

Penangkapan dilakukan di Denpasar, Bali, setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 7 September 2023.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi di rumah korban di Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kejadian ini diduga terjadi pada bulan Maret 2023, ketika RFC diduga melakukan pemaksaan hubungan intim terhadap adiknya.

“Modus operandi pelaku dimulai ketika korban sedang berada di kamar, dan tersangka masuk ke kamar tersebut lalu menarik korban ke ruang depan,” kata Kapolres Sumenep saat menyampaikan kronologis kejadian saat konfrensi press. Senin (23/9/2024).

lanjutnya, meskipun korban sempat melawan dan berkata, ‘Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu,’ pelaku tidak peduli dan langsung mendorong korban.

“Korban bahkan sempat berteriak, ‘Berhenti kak, saya ini saudara kamu,’ namun pelaku tetap melanjutkan aksi bejatnya,” ungkap AKBP Henri Noveri Santoso

Kejadian memilukan ini semakin terungkap pada 5 September 2023, ketika korban dibawa ke Puskesmas Batang-Batang karena mengalami sakit perut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan hamil dan langsung melahirkan bayi perempuan. Namun, tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia beberapa menit setelah dilahirkan,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku RFC berhasil dilacak keberadaannya di Denpasar, Bali. Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka di sebuah gudang kain di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Saat diinterogasi, RFC mengakui perbuatannya.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

“Barang bukti yang kami amankan dari tempat kejadian perkara termasuk sepotong kaos lengan pendek warna hitam dengan gambar beruang di bagian dada, serta sepotong sarung warna hitam kombinasi putih dan oranye,” tambahnya

Akibat perbuatannya, RFC dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf b dan c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres AKBP Henri juga mengingatkan masyarakat, untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami berharap agar masyarakat tidak ragu melapor jika ada kejadian serupa. Pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan