Tak Berkategori  

Polisi di Tanah Bumbu Gerebek Rumah Pengedar, 16,99 Gram Sabu Jadi Bukti

Polisi
Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menggerebek rumah pengedar narkoba, di Jalan Raya Batulicin Kecamatan Batulicin. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial EL (30) dan menyita 5 paket sabu, dengan berat 16,99 gram sabu siap edar.

Dengan dipimpin Kasat Narkoba, Iptu A Denny Juniansyah. Tim Reskoba Polres Tanah Bumbu menggerebek rumah pengedar narkoba, yang berada di kawasan pelabuhan kapal Ferry penyeberangan Batulicin – Kotabaru. Pada rabu (2/3) siang sekira pukul 13.30 wita.

Saat digerebek, pemilik rumah, EL sedang duduk santai. Pelaku awalnya mengelak jika dirinya pengedar narkoba. Namun saat polisi menggeledah rumahnya, ditemukan 5 klip berisi sabu dengan berat 16,99 gram.

Selain sabu, turut diamankan juga satu unit HP, bong lengkap dengan sedotan. 2 pipet kaca, timbangan, kantong kain, plastik klip dan satu rokok merek Naxan.

“Atas banyaknya temuan barang bukti, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar narkoba. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa dalam siaran persnya. (3/3/2022).