Dapurrakyatnews – Seorang wanita berparas cantik berinisial DS, dibekuk John Lee CS dari Opsnal Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah. Lantaran melakukan bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Wanita berhijab ini dibekuk di sebuah rumah, yang berada di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara. Pada hari Jumat (2/4) sekira pukul 15.00 wita.
Baca juga : Polres Hulu Sungai Tengah, Cukup Bawa KTP untuk Lakukan Vaksindi
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan perihal tersebut.
“Iya benar mas,” ucapnya, Sabtu sore.
Diuraikannya, dari hasil pengungkapan dan penangkapan tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, enam paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 1,96 gram.

Selain sabu turut diamankan, diantaranya satu kotak cotton buds, sebuah kantong kertas warna coklat yang bertuliskan Ami Ali Parfum’s. Handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-
“Saat ini pelaku berikut barang bukti, sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku kita bidik dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.