Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya (Satres Narkoba) Polres Bintan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama 23 hari dari tanggal 17 Mei hingga 8 Juni 2022, dan sebanyak 10 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Dari 10 orang tersangka diantaranya 9 orang laki-laki dan satu orang perempuan, serta tiga diantaranya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, saat mengelar Konferensi pers di Mako Polres Bintan, Rabu (15/6).
Tidar mengatakan, para tersangka tersebut berinisial DW, ED, TD, AL, HS, DD, AG, RD, ABH dan AH. Barang bukti yang berhasil diamankan serta disita oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bintan, terdiri dari Narkotika jenis sabu sejumlah 40,6 gram, Ganja sejumlah 3,52 gram, psikotropika jenis ekstasi sebanyak 63 butir/126 gram.
Dari hasil penyelidikan sejumlah 10 TKP yaitu 8 TKP di Kecamatan Bintan Timur dan 2 TKP, merupakan hasil pengembangan penyelidikan di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 tim Opsnal Satresnarkoba Bintan, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika dan psikotropika. Oleh karena itu tim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, serta control delivery terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka, masing-masing dengan barang bukti Sabu dan Ganja pada hari Selasa 17 Mei 2022 pukul 23:30 Wib,” ujar AKBP Tidar saat Konfrensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (15/06 ).
Lanjut AKBP Tidar, Pada hari Rabu 01 Juni 2022, tim melakukan pengembangan penyelidikan di Kecamatan Bukit Bestari, dilakukan penangkapan pelaku inisial AG dengan barang bukti Sabu dan Ekstasi.
Selanjutnya Selasa 07 Juni 2022 tim kembali melakukan penangkapan, terhadap seorang tersangka Inisial AR 5 paket kecil berat 1,3 gram. Dimana tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut, dari anak di bawah umur inisial RD.
“Inisial RD (17) sudah putus sekolah, kedapatan bersama barang bukti 5 paket kecil 1,75 gram, yang bersangkutan tetap dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dan tetap di lakukan penindakan penyidikan,” jelasnya
Terhadap para pelaku dikenakan pasal 114 ( 1 ) dan atau pasal 112 ( 1 ) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun, dan paling lama 20 tahun
Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat, untuk menghindari Narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, dan berharap kepada masyarakat apabila mendapat Informasi peredaran narkoba, agar sesegera mungkin melaporkan pihak Kepolisian.
“Kami juga tetap berkomitmen, akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan, hingga ke akar-akarnya. Dalam hal ini Polres Bintan terus berjuang konsisten, menjaga seluruh masyarakat dalam bahwa narkoba, ” pungkasnya.