Dapurrakyatnews – Sat Narkoba Polres Tabalong membekuk dua orang kurir, sekaligus pemakai narkoba jenis sabu. Kepada petugas para pelaku mengaku mengambil pesanan sabu dengan sistem ranjau, yakni mengambil narkoba pesanan di suatu tempat yang telah disepakati.
“Setelah penyelidikan kita langsung melakukan penangkapan,“ ujar Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, mewakili Kapolres AKBP Reza Muttaqin kepada media ini, Minggu (20/3).
Dua pelaku yang diamankan polisi berinisial A (50), Warga Kelurahan Hikun dan KA (38), warga Desa Juai, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Bersama keduanya petugas menyita narkotika, jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram,” jelasnya.
Diceritakan Kasi Humas, penangkapan kedua kurir sabu itu berawal dari informasi, yang masuk ke polisi bahwa ada transaksi di depan lapangan tenis di Jalan Penghulu Rasyid, Tabalong.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto bersama sejumlah anggota, dengan back up dari unit opsnal Polres Tabalong bergegas ke lokasi dimaksud dalam informasi tersebut.
“Selanjutnya petugas melihat salah satu pelaku mengambil sesuatu, di dekat tempat duduk dan anggota langsung bergerak menangkap keduanya,” tutur Mujiono.
Dari tangan keduanya, polisi menyita kotak rokok berisi sabu, uang tunai Rp 750 ribu. Satu smartphone warna hitam, satu handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah hitam.
“Kami jerat pelaku dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Mujiono.