SUMENEP, DapurRakyatNews – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh ratusan masyarakat Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Madura, yang tergabung dalam Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk (KAMPPDK) yang dikomandoi sang Singa Mic, Moh. Abdan Syakuro. Rabu (9/6).
Baca Juga : Aksi Tunggal Singa Mic, Ketua DPC J.P.K.P Pragaan Kritisi Perbup
Singa Mic bersama peserta aksi, kali ini selain menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 yang diduga lemah dalam asas keadilan, juga menyoroti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terkait berkas administrasi Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang tidak transparan.
Aksi Singa Mic tersebut berlangsung di Kantor DPMD Kabupaten Sumenep pada pukul 09.00 WIB. Massa aksi membawa 2.700 tanda tangan masyarakat Desa Karduluk diatas kain kafan untuk menolak Bacakades dari luar daerah, dan surat keberatan yang didalamnya dilampirkan tanda tangan bermaterai.
Singa Mic selaku korlap aksi mengatakan, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan aksi tersebut adalah menyampaikan aspirasi atas keluhan masyarakat Desa Karduluk, yang konsisten menolak Bacakades dari luar dan untuk mengklarifikasi pernyataan Kepala DPMD Sumenep yang diduga mengintervensi panitia Pilkades.
Baca Juga : Antusias Masyarakat Pulau Giliraja, adanya Program Jebol Dukcapil Sumenep
“Panitia enggan melampirkan berkas administrasi Bacakades Desa Karduluk yang sudah tertera didalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 pada Form 36-37.” Ucapnya Singa Mic.
Lebih lanjut, Singa Mic dalam orasinya menyampaikan, “Penolakan dari masyarakat terhadap Bacakades dari luar diduga hanya menjadi calon bayangan yang dimasukkan oleh salah satu oknum ber-uang dan berkepentingan,” Terang aktifis jebolan PMII ini.
Terkait pada Perbup Sumenep Nomor 15 Tahun 2021, pihaknya juga mengkritisi aturan yang termaktub dalam pasal 35 Ayat 2 Perbup Nomor 54 Tahun 2019 tentang seleksi tambahan, ia mengatakan aturan ini sangat lemah karena diantaranya Perbup tersebut tidak memberikan nilai terhadap mantan Bupati apabila mencalonkan diri.
“Di Perbup ini juga tidak mengatur nilai domisili yang sangat merugikan terhadap putra daerah, tidak mengatur standarisasi nilai bagi seleksi tambahan sehingga pendiskualifikasian terhadap Bacakades yang berada di rangking enam kebelakang diduga melanggar hak kewarganegaraan.” Ungkap aktivis IAIN Madura ini.
Baca Juga : Dirut Perhutani Berikan Bantuan 60 Juta LMDH Lumajang
Menurutnya, Point ketiga, massa ingin mengklarifikasi pernyataan Ketua Panitia Pilkades Desa Karduluk bahwa berkas administrasi Bacakades tidak usah dilampirkan di dalam pengumuman hasil penyaringan ke publik. Dan Ketua Pilkades Karduluk mengatakan bahwa hasil penyataannya didapatkan dari pernyataan Kepala Dinas DPMD Sumenep.
“Beliau (Kadis DPMD_red) mengakuinya, artinya kami menuntut kepada Kadis untuk mempertanggung jawabkan pernyataannya karena kita ketahui bersama pada form 36-37 tertulis pada lampiran Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 bahwa berkas Bacakades yang diumumkan sebagimana terlampir didalam pengumuman hasil penyaringan.” Ucap Aktivis yang juga Ketua DPC J.P.K.P Kecamatan Pragaan.
Selanjutnya, Moh. Abdan Syakuro menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPMD Sumenep, diantaranya:
1. DPMD Sumenep harus segera melakukan laporan terhadap Bupati Sumenep untuk segera merevisi Perbup Nomor 15 Tahun 2021.
2. Atas nama masyarakat Desa Karduluk menolak calon kepala Desa dari luar daerah Desa Karduluk dan meminta kepada DPMD Sumenep untuk mendesak Bupati Sumenep segera meloloskan ketujuh Bacakades untuk langsung dipilih masyarakat.
3. Meminta tehadap Kepala Dinas DPMD Sumenep mengirim surat keberatan kepada Bupati Sumenep untuk menghapus seleksi tambahan,
4. Mengganti Ketua Panitia Pilkades Desa Karduluk.

“Aspirasi Sampeyan (Pendemo_red) tetap akan disampaikan, tapi keputusan berdasarkan aturan. Namun saya tidak bisa menjamin harapan dan keinginan sampeyan dapat terpenuhi,” Kata Moh. Ramli
Selanjutnya Moh. Ramli mengatakan kepada Masyarakat yang datang, semoga keinginan dan harapan masyarakat terpenuhi.
“Mudah mudahan apa yang menjadi keinginan dan harapan sampeyan (Pendemo) terpenuhi, namun kalau tidak sesuai dengan harapan, ya harus menerima,” Pungkas Kadis DPMD.
Baca Juga : Aneh, Orang Meninggal Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa





Respon (2)