Berita  

Aneh, Orang Meninggal Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Aneh, Orang Meninggal Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Photo: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kabupaten Sumenep

SUMENEP, DapurRakyatNews – Berdasarkan informasi, data dan fakta yang terjadi pada seorang Dhu’afa atas nama Mokny Mudeli, warga Dusun Brakas Barat, Desa Brakas, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dhu’afa tersebut dalam Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tercatat mati atau meninggal pada tahun 2018, dan berdasarkan informasi dari Bank penyalur (BPRS Bhakti Sumekar), yang bersangkutan menerima BLT-DD pada Tahun 2020.

Kemudian, pada sekira satu minggu yang lalu (Maret 2021) tiba-tiba muncul data berbeda dari e-KTP milik Dhu’afa tersebut (Nama dan tanggal lahir berbeda_red) Namun photo, NIK, Alamat RT/RW, sama dengan Data e-KTP Tahun 2018.

Adanya fenomena Data e-KTP milik Warga Desa Brakas tersebut, Syaiful Puja, aktivis Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Sumenep mempertanyakan keabsahannya.

“Apakah dibenarkan orang yang sudah tercatat meninggal dunia dapat menerima bantuan sosial dari Pemerintah? kiranya siapakah oknum yang telah melakukan pencatatan kependudukan dan menyatakan Nenek Mokny Mudeli ‘Mati’ pada tahun 2018,” Ujarnya. Selasa (06/04/2021)

Menyikapi hal tersebut, R. Agus Junaidi Ketua DPD J.P.K.P Sumenep, merasa perihatin dengan nasib Nenek Mokny Mudeli yang hidupnya dibawah garis kemiskinan, dan rumah tinggalnya sangat tidak layak huni.

“Awalnya begini mas, saat kami Tim J.P.K.P Kecamatan Raas melaksanakan Baksos ke beberapa Dhu’afa disana, dalam perjalan mereka (Tim J.P.K.P_red) menemukan sebuah rumah, kemudian Tim masuk kedalam rumah tersebut ternyata ada Nenek itu,” Jelas Agus panggilan akrabnya.

Menurut Agus, Kendati kondisi si Nenek sangat memperihatinkan, Tim J.P.K.P Ra’as lantas menanyakan KTP Nenek tersebut untuk diajukan ke Pemerintah Desa setempat agar mendapatkan Bantuan Sosial.

“Kemudian Tim meminta KTP si Nenek untuk di chek apakah sebagai penerima bantuan sosial, jika tidak masuk kita akan ajukan ke Pemdes setempat, dan kita terkejut ketika hasil kita cheking Data KTP si Nenek, ternyata sudah mati atau meninggal dunia,” terang Agus aktivis sosial asal Pulau Sapudi.

Berdasarkan penelurusan Tim Liputan Khusus (Tim Lipsus) media DapurRakyatNews, si Nenek tercatat dalam data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep dinyatakan sudah meninggal 3 tahun yang lalu, data si Nenek tersebut sudah didelete (dihapus) dengan alasan mati pada tanggal 25 januari 2018, atas nama Mokny Mudely, tempat tanggal lahir Sumenep 14 April 1965 dengan NIK 3529225404650002.

Namun anehnya, berdasarkan bukti pencairan penerima Dana BLT-DD dari Bank penyalur, si Nenek tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sudah menerima pencairan Bansos tersebut dua kali pada 13 juli 2020 dan 24 juli 2020, masing-masing sebesar Rp600.000 lengkap dengan bukti paraf petugas verifikator dan teller Bank tersebut.

Saat Tim Lipsus cross chek data dengan menelusuri Sistem Informasi Desa (SID) website resmi milik Kemendes PDTT, tenyata Tim tidak mendapatkan informasi nama Mokny Mudeli terdaftar sebagai penerima BLT-DD dari 52 orang KPM di Desa Brakas.

Setelah ramai dan viral pemberitaan di media online, tiba-tiba ada pengajuan pemutahiran data kependudukan si Nenek pada tanggal 30 maret 2021 oleh Disdukcapil Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan data administrasi kependudukan Disdukcapil Setempat, terdapat pengajuan pemutakhiran data dengan identitas yang berbeda, nama dan tanggal lahir berbeda, yakni atas nama lengkap Muawena, tempat tanggal lahir Sumenep 14 April 1941, namun NIK yang sama dengan KTP sebelumnya (Mokny Mudeli_red).

Yang menjadi pertanyaan bagaimana bisa seorang yang dilaporkan sudah meninggal pada Tahun 2018 namun tetap diajukan sebagai penerima Jaring Pengaman Sosial BLT-DD pada Tahun 2020.

Karena berdasarkan surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.

Relawan Desa dan, atau Gugus tugas COVID-19, yang bertugas menghimpun hasil pendataan dari RT, RW, atau Dusun, wajib melakukan verifikasi status kependudukan calon penerima BLT-DD pada data Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dimiliki oleh Desa atau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendi, saat dikonfirmasi menuturkan, “Intinya kami mencatat setiap kejadian, tentunya pencatatan tersebut atas dasar laporan, baik dari masyarakat maupun petugas pembantu Register Desa (Redes_red) yang ada di Desa,” Ulasnya melalui pesan via aplikasi WhatsApp.

Adapun Moh. Ramli, selalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menjelaskan, bahwa si Nenek sudah memiliki KTP namun NIK tertukar dengan milik almarhum suaminya.

“Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan sudah punyak KTP, hanya saja NIK menggunakan NIK suami. Sekarang sudah kami eksekusi dan Kartu Keluarga (KK) juga sudah diproses dan diajukan, hanya belum diprove pak.

BLT Desa itu nyata sudah diterima yang bersanglutan melalui anggota keluarganya ‘Se ngapolong’ (red, bahasa madura artinya; orang yang merawatnya),” Pungkas Ramli.

Baca Juga : KPM Terdegradasi, Keluarga Pra Sejahtera menjerit

Pewarta: Ferry Syaputra
Editor: Tim J.P.K.P
Publisher: Pemred
Salam Perjuangan Tanpa Batas

 

Tinggalkan Balasan