Aksi Tunggal Singa Mic, Ketua DPC J.P.K.P Pragaan Kritisi Perbup

Aksi Tunggal Singa Mic, Ketua DPC J.P.K.P Pragaan Kritisi Perbup
Photo : M. Abdan Syakuro, Ketua DPC J.P.K.P Kecamatan Pragaan Sumenep Madura saat Orasi Protes Perbup Nomor 15 Tahun 2021 dan Menolak Bakal Cakades Dari Luar Daerah didepan Kantor Desa Karduluk [dok]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Aksi tunggal yang dilakukan oleh ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) DPC Pragaan, dengan menyoroti situasi yang tidak kondusif dan menimbulkan gejolak di masyarakat lantaran diperbolehkannya Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dari luar Desa Karduluk.

Aksi tunggal yang terjadi di balai Desa Karduluk pada pukul 11.00 WIB yang langsung disaksikan masyarakat setempat, dengan pengamanan yang dikomandoi Kapolsek Prenduan beserta anggotanya dan Batituud Koramil 09 Pragaan beserta anggotanya sesuai dengan protokol kesehatan, Rabu 21 April 2021.

Moh. Abdan Syakuro, selaku korlap aksi tunggal tersebut mengatakan bahwa, maksud dan tujuan dilaksanakannya aksi tersebut, semata untuk menyampaikan aspirasi dari keluhan masyarakat desa Karduluk.

Menurut Abdan, lantaran mulai tidak kondusif dan timbulnya gejolak yang diakibatkan adanya Bacakades dari luar Desa Karduluk, membuat masyarakat geram seolah sudah tidak ada sosok calon pemimpin di Desa tersebut.

“artinya ketika desa kita nantinya di pimpin oleh orang yang tak paham kearifan lokal dan budaya desa Karduluk, maka siap-siaplah kita masyarakat harus lebih kuat dalam mengokohkan Desa dengan cara tepat memilih pemimpin yang bertanggung jawab.” Ucapnya.

Lanjut Abdan, kekecewaan dari masyarakat terjadi karena pada waktu pendaftaran bakal calon yang dari luar tidak diuji publik terlebih dahulu oleh panitia.

“Pada akhirnya dari itulah masyarakat akan mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh Bacakades dari luar daerah ini,” ungkap aktivis jebolan PMII IAIN Madura itu.

Abdan pun menyampaikan tuntutannya kepada panitia pilkades untuk disampaikannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep terkait Perbup Nomor 15 Tahun 2021.

Tuntutannya sederhana dan berdasarkan fakta dilapangan untuk dibandingkan dengan isi Perbup tersebut yang masih perlu direvisi.

“Masyarakat Karduluk menolak Bacakades dari luar daerah lantaran menimbulkan gejolak dan membuat situasi mulai tak kondusif. Yang kedua, meminta kepada panitia pilkades, setiap Bacakades dari luar daerah harus lulus uji publik di masyarakat. yang ketiga yaitu, ketika nanti lebih 5 calon kepala desa dan akan masuk pada sistem sekor, wawancara dan tes tulis maka perlu di siarkan langsung untuk transparansi dan kontrol terhadap sistem.” Paparnya.

Khotibul Umam, Ketua Panitia Pilkades mengatakan bahwa, Pihak panitia pilkades akan menyampaikan tuntutan dari J.P.K.P Pragaan ke DPMD Sumenep.

“Kami akan menyampaikan tuntutan Ketua J.P.K.P Pragaan sampai tembus ke DPMD Sumenep, dan semaksimal mungkin kami akan menjalan aturan yang berlaku.” Pungkasnya.

Berdasarkan pemantauan media DapurRakyatNews dilapangan, bahwasanya aksi tunggal tersebut berjalan baik dan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga : Nota Misterius, Kapus Terindikasi Penyesatan Informasi Publik

Pewarta : Enno Sapsup
Editor : D. Julak