Nota Misterius, Kapus Terindikasi Penyesatan Informasi Publik

Nota Misterius, Kapus Terindikasi Penyesatan Informasi Publik
Ilustrasi mal-administrasi di Dunia Kesehatan Sumenep (Photo/FerrySaputra)

SUMENEP, DapurRakyatNews – Persoalan nota tidak sesuai aturan yang diberikan oleh pihak Puskesmas Sapeken kepada salah satu Pasien persalinan, berbuntut panjang.

Kepala Puskesmas (Kapus) Sapeken diduga telah melakukan penyesatan informasi kepada publik dalam memberikan pernyataan pada media cyber sigap88.com, tentang nota tidak resmi yang dikeluarkan Puskesmas yang dipimpinnya, seperti yang disampaikan oleh RF. Aditya, Biro Media dan Komunikasi DPD J.P.K.P Sumenep.

Diketahui sebelumnya, Pasien persalinan di Puskesmas Sapeken menerima dua lembar nota, dimana satu nota adalah nota resmi seperti puskesmas pada umumnya. Sedangkan satu lagi adalah nota sederhana yang bisa dibeli di Toko Alat Tulis Kantor (ATK), tanpa ada keterangan tentang nama Puskesmas Sapeken pada nota tersebut.

Dalam kutipan di media cyber tersebut, Kapus Sapeken Suharto Cakoe, S.KM, mengatakan, “Bagi pasien sebagai peserta KIS biaya administrasi persalinan gratis dengan bukti nota,”

Kemudian Kapus Sapeken juga menjelaskan tentang daftar pembayaran yang tercantum pada nota yang dikatakan tidak resmi adalah, untuk pembelian alat-alat bayi termasuk baju dan bedongnya.

“Untuk pembelian alat alat bayi tidak termasuk dalam BPJS dan kami telah menjelaskan kepada pihak keluarga pasien,” Ucap Kapus Sapeken.

Pernyataan Kapus Sapeken Suharto tersebut dibantah oleh RF. Aditya, dan dinilai tidak sesuai dengan data serta fakta sebenarnya, oleh karena itu Aditya mengatakan bahwa Kapus Sapeken telah melakukan penyesatan informasi publik.

“Saya heran apa maksudnya Kapus memberikan pernyataan di media yang bertolak belakang dengan data dan fakta yang ada. Kenapa beliau tidak menyebutkan apa-apa saja yang tercantum dalam nota itu,” Ujarnya.

Lanjut Aditya, “Pasien itu diberikan dua lembar nota, satu lembar nota resmi Puskesmas, satunya lagi nota abal-abal alias nota aspal (asli tapi palsu_red),

Selain tercantum pembelian baju, bedong dan gurita, juga tercantum beberapa obat serta jasa perawatan dan tindakan yang seharusnya sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mengingat Pasien adalah peserta KIS.” Bebernya dengan geram.

Menurut Aditya, pria yang kerap berkopiah hitam ini, dirinya telah melakukan konfirmasi terhadap Kapus Sapeken tentang nota tidak resmi yang menjadi isu panas itu, sambil menunjukkan nota tersebut kepada awak media.

“Saya sebelumnya telah mengkonfirmasi terkait nota abal-abal ini kepada pihak Puskesmas Sapeken, dan mereka mengamini kesalahan mereka yang telah melakukan mal-administrasi. Kalau sekarang Kapus memberikan statement berbeda, seolah hanya mencari pembenaran. Ayo mari kita buka-bukaan terkait ini,” Tegasnya.

Aditya juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai Biro Media dan Komunikasi DPD J.P.K.P Sumenep, akan terus mengawal permasalahan nota tidak resmi Puskesmas Sapeken ini. Termasuk rencananya yang akan menempuh langkah audiensi dengan Dinas Kesehatan, juga hearing (Rapat Dengar Pendapat_red) dengan para Wakil Rakyat di DPRD Sumenep.

Puskesmas Sapeken yang terindikasi memberikan beban biaya tambahan kepada Pasien persalinan, yang tidak sesuai dengan aturan, seolah menambah persoalan baru tentang permasalahan pelayanan kesehatan di Kepulauan, juga merupakan pengkhianatan kepada bangsa dan negara.

Ketika media DapurRakyatNews mencoba menghubungi nomor whatsapp pribadi Kapus Sapeken, untuk konfirmasi terkait statementnya di media sigap88.com, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon.

Baca Juga : Waspada, Membawa Keris di Kota Keris

Pewarta : D. Julak
Editor : S. Puja