Berita  

Sidang Lanjutan Pencurian di Rusunawa, Saksi Akui Bawa Barang Curian Pakai Mobil Adik Bupati 

Rusunawa
Suasana persidangan tindak pidana pencurian di Rusunawa.

Dapurrakyatnews – Sidang lanjutan perkara pencurian barang-barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, Saksi menyebutkan mobil yang digunakan milik Adik Bupati Rusma Yul Anwar.

Dalam sidang lanjutan Nomor Perkara: 85/Pid.B/2024/PN Painan, Kamis (26/9/2024), beragendakan permintaan keterangan dari saksi dan saksi terdakwa.

Sidang lanjutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Syahputra Sibagariang, dengan Hakim anggota Bestari Elda Yusra dan Hakim Muhammad Aditya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junaidi, saat itu menghadirkan saksi Muhammad Raju pgl Raju dan Jesco Putra Gemilang pgl Putra.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara terpisah (perkara penadahan), dengan Nomor Perkara: 86/Pid.B/2024/PN Pasal 480 Ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

JPU Junaidi menanyakan terhadap saksi, siapa yang menghubunginya untuk menjemput Kasur ke Rusunawa. Saksi Raju menyebutkan ia dihubungi oleh Govinda.

“Jemput pakai apa? ” tanya JPU kepada saksi Raju. Kamis (27/9/2024).

“Jemput pakai mobil pickup Grand Max warna merah BA 8180 GM milik Pak Lek Adik Bupati pak,” jawab Raju.

Saat ditanyai kembali, apakah saksi mendapatkan izin untuk membawa mobil tersebut. Saksi menjawab bahwa sudah mendapatkan izin.

“Izin bagaimana?,” cecar JPU lagi.

“Saya yang bawa mobil tersebut seharian, Pak,” jawab Raju.

“Kemana dibawa kasur dan lemari curian ini?,” tanya JPU.

“Ke rumah Govinda, Pak,” jawab Raju.

“Di mana rumahnya?,” tanya JPU.

“Di Jalan Ilyas Yaqub Painan. Belakang Posko Relawan Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak,” jawab Raju.

lebih lanjut, JPU menanyakan, setelah dibongkar di mana barang curian itu diletakkan.

“Barangnya saya taruh di halaman Posko Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak. Kemudian, dipindahkan ke rumah Govinda, lokasinya dibelakang posko relawan,” jawab Raju.

Kemudian, Hakim Ketua Syahputra Sibagatiang menegaskan kepada saksi, bagaimana ia bisa membawa mobil milk Toni Mardianto.

“Raju, kok kamu bisa bawa barang curian pakai mobil milik Toni Mardianto?,” tanya Hakim Ketua Syahputra Sibagariang.

“Saya bawa saja, Pak. Tidak kasih tau,” jawab Raju.

Diketahui, Toni Mardianto merupakan Bos dari Saksi Raju. Hal tersebut disampaikan oleh terdakwa Govinda.

Saat ditanyai, Terdakwa Govinda mengakui kalau mobil pick up yang digunakannya adalah milik Toni Mardianto.

“Govinda, mobil Pick Up Grand Max Warna Merah BA 8180 GM siapa yang punya?,” tanya JPU.

“Milik Toni Pak Lek, Bos Raju, Pak,” jawab Govinda.

“Ya, siapa dia?,” tanya JPU.

“Adik Bupati (Rusma Yul Anwar), Pak,” jawab Govinda.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim pun menutup sidang.

“Sidang kita tutup dan dilanjutkan Kamis depan (3 Oktober 2024), dengan agenda tuntutan jaksa,” ujar Hakim Ketua Syahputra Sibagariang.

Dalam perkara tersebut, terdapat 2 orang terdakwa, yakni Ramajis Saputra Pgl. Putra Bin Efendi (terdakwa 1) dan Govinda Pgl. Govi Bin Sofyan (terdakwa 2).

Dalam Dakwaan: Terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 23.30 WIB, di Rusunawa Muaro Painan, mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki.

Mereka mengambil barang inventaris di Rusunawa. Seperti Kasur Busa Putih 4 (empat) buah dan 1 (satu) unit Lemari Dua Pintu warna coklat.

Barang-barang curian tersebut, dibawa ke rumah terdakwa 2, di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan, dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, yang dikemudikan oleh Pgl. RAJU (Perkara terpisah).

Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.

 

Tinggalkan Balasan