Berita  

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Polres

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Dua tersangka berinisial H (49) dan M (34) telah diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha FIZ.

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi guna menemukan pelaku dan barang bukti.

“Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka H, warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Saat diamankan dan diinterogasi, H mengakui perbuatannya serta menyebut keterlibatan tersangka M,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dikutip dari release humas Polres Sumenep. Sabtu (1/2/2025).

Polres

Setelah mendapat pengakuan dari tersangka H, polisi segera bergerak mengamankan tersangka M, yang beralamat di Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan nomor rangka MH34NS001RK02985 dan nomor mesin 4NY003594.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan