Dapurrakyatnews – Tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda tiga merek Viar hitam dengan nomor polisi G-2250-ASG. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/07/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Januari 2025.
Kendaraan yang dicuri dilaporkan oleh MY, warga Dusun Krajan Tengah, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. MY kehilangan motornya pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di pinggir jalan dekat warung milik Tuki, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada 19 November 2024, pelapor mendatangi ibunya di Desa Kolor dengan mengendarai motor roda tiga. Namun, pada 21 November 2024 dini hari, saat hendak melaksanakan salat Subuh, ia mendapati motornya yang terparkir di dekat warung telah hilang,” ujar AKP Widiarti. Sabtu (11/1/2025).
Pelapor sempat berupaya mencari keberadaan motor dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak menemukan hasil yang memadai. MY kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dengan estimasi kerugian mencapai Rp35 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yakni MS (32), warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berdasarkan pengembangan, MS diketahui menyuruh rekannya, AB (32), warga Dusun Durbugan, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, untuk membantu pencurian tersebut.
“Anggota Resmob berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu unit motor roda tiga Viar hitam dan sebuah silet berwarna chrome. Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.
“Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara AB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” pungkasnya.