Dapurrakyatnews, – Dua Pria asal Muko-Muko, Provinsi Bengkulu ditangkap oleh jajaran Polsek Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (6/8/2025) malam.
Kedua pria tersebut berinisial MFN (22) dan FN (24) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya percobaan pencurian di Kampung Barung-Barung Belantai.
Masyarakat bersama Bhabinkamtibmas kemudian mengamankan dua orang yang dicurigai tersebut, lalu membawanya ke Mapolsek.
“Saat dilakukan interogasi singkat, gerak-gerik kedua pemuda tersebut mencurigakan,” ungkap AKP Donny.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan mereka, yang disaksikan oleh Wali Nagari, Ketua Pemuda, dan masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti mencurigakan di dalam helm hitam polos milik MFN. Di dalamnya terdapat satu kotak rokok berisi satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, ganja kering, empat lembar kertas papir, kaca pirek, jarum, serta alat hisap lainnya.
“Kami juga mengamankan dua unit handphone, satu sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna kuning tanpa pelat nomor, serta satu buah helm,” kata Donny.
Dalam pemeriksaan awal, FN mengakui sabu tersebut merupakan sisa dari barang yang telah dijualnya di wilayah Muko-Muko, Bengkulu. Sementara ganja diakui milik MFN.
”Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Donny.