Satreskrim Polres Pessel Tangkap Dua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polres

Dapurrakyatnews – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua pria berinisial M (17) dan D (21) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan secara terpisah pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Terduga M diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara D ditangkap di wilayah Carocok Tarusan, Nagari Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kedua terduga pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial SA, seorang anak di bawah umur.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu dilaporkan terjadi pada Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Roni Ardiansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup kuat.

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan kami. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan tuntas. Kami tegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas,” ujar AKP Roni Ardiansyah, Jumat (11/7/2025).

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti yang relevan dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat berkas penyidikan.

Saat ini, M dan D telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Unit PPA Satreskrim.

Polres Pesisir Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, demi mencegah terjadinya kembali tindak pidana serupa di wilayah hukum setempat.

 

Tinggalkan Balasan