Dapurrakyatnews – Polsek Saronggi, Polres Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Pelaku yang diamankan berinisial DA (41), seorang wiraswasta asal Jalan Kermata, Desa Saronggi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram, satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp10.000.
Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Raya Desa Saronggi. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Saronggi segera melakukan pemantauan di lokasi.
“Pada saat melakukan patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan, pria tersebut mengaku bernama DA. Ketika diminta mengeluarkan isi sakunya, petugas menemukan plastik klip kecil berisi sabu,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (11/1/2025)
Setelah dilakukan interogasi awal, DA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Ganding. Namun, identitas penjual tersebut masih belum diketahui dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,” pungkasnya.