Dapurrakyatnews – Seorang laki-laki berinisial IH als Iwan (47) diamankan Tim gabungan Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang karena diduga telah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kamis (10/11) sekitar pukul 23.00 wita.
Penangkapan terduga pengedar sabu-sabu bermula dari hasil pengembangan yang dilakukan aparat gabungan terhadap pelaku sebelumnya berinisial SG alias AB
Dimana dari hasil interogasi yang diamankan sebelumnya, SG dan AB mengaku telah menjual sebagian kepada terduga IH alias Iwan.

Selanjutnya tim gabungan unit Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel dan tim opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang Polres Banjarbaru melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah IH alias Iwan yang beralamat di Jalan Manggis RT 016, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku IH ditemukan 7 paket sabu – sabu siap edar dengan berat bersih 1,22 gram yang dikemas dalam 7 paket kecil di tumpukan wallpaper beserta barang bukti lainnya 1 buah bong yang terbuat dari kaca, satu bungkus plastik klip berukuran kecil, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah Hp merk Samsung tipe A7 warna gold dan juga satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
“Saat ini pelaku HI alias Iwan kami amankan di Mapolsek Liang Anggang. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor dalam keterangan persnya, Rabu (16/11/2022).